― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPenyelenggara Event Gelar Pesta Seks Bertarif Rp 700.000

Penyelenggara Event Gelar Pesta Seks Bertarif Rp 700.000

Ket Foto : Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Moh Aldy Sulaiman, saat rillis perkara di Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil megamankan tersangka penyelenggara pesta seks yang dilakukan di sebuah Villa Salsa didaerah Pasuruan, Senin, (14/7/19)

Anggota dari Polda Jatim melakukan penggrebekan di lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Villa Salsa Dsn Genengsari Ds. Pecalukan, Kec. Prigen Kab. Pasuruan diduga sebagai tempat betlangsungnya perbuatan asusila ” Happy Seks” yaitu seks bersama – sama disatu ruangan

AK (40) seorang laki – laku warga Kec/Kel Sambikereb, Surabaya, merupakan penyelenggara event sekaligus sebagai tersangka.

Selain AK juga ikut diamankan pula 6 orang yakni tiga orang laki- laki dan 3 perempuan

Untuk menarik peserta agar ikut dalam event tersebut tersangka melalui medsos melalui twitter milik tersangka untuk event tersebut para setiap tamu undangan di kenakan biaya Rp 500.000, untuk tamu yang tidak membawa pasangan di kenakan tarif Rp 700.000 untuk berhubungan seks dengan perempuan yang disediakan oleh tersangka

Teraangka sudah melakukan event tersebut sebanyak 3 (kali) sejak bulan mei sampai Juli 2019.

“Saat penggrebekan Subdit III Jatanras Polda Jatim mengamankan tujuh orang yang melakukan sebuah pesta seks di daerah Tretes,” kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Moh Aldy Sulaiman, saat rillis perkara di Polda Jatim, Kamis, (18/7/19)

“Saat kami lakukan proses penyidikan ternyata pesta seks tersebut di adakan oleh salah satu orang yang turut diamankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang enam orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi ,” ujar AKP Aldy

Aldy juga menambahkan dari ke tujuh yang diamankan satu merupakan pasangan pasutri sah dan sisanya bukan pasangan pasutri.

Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp700.000, 3 buah dalaman wanita (BH), 3 buah celana dalam wanita, 3 buah celana dalam laki – laki, serta 1 buah kondom yang belum sempat digunakan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana Satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP (Ris/Why)