Ket Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, (Tengah) bersama Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukan barang bukti dan foto tersangka saat rilllis perkara
Surabaya, wirafokus.com – Tim Subdit V Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim berhasil ungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang tindak pidana manipulasi dokumen elektronik dalam Web jual beli atau toko Online Tokopedia
Dalam kasus tersebut diamankan empat orang tersangka diantaranya dua laki-laki dan dua perempuan yaitu S alias SHB (23) warga Blitar, CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang
Dalam modus operandinya para pelaku bekerjasama sebagai penjual dan pembeli dengan menggunakan akun yang sudah mereka buat untuk melakukan transaksi palsu dengan menggunakan fitur cashback atau potongan harga untuk mendapat keuntungan, aksi tersebut sudah dilakukan oleh pelaku selama empat bulan di tahun 2018.
“Pada tanggal 14 Januari hingga 9 April 2018, tersangka S pemilik dan pengguna akun Tokopedia dengan nama Original Mr Crab yang berperan sebagai penjual bekerjasama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH dan AR yang berperan sebagai pembeli,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilllis perkara di Polda Jatim, Kamis,(18/7/19)
Arman juga menambahkan, para pelaku melakukan pembelian voucher Indomart dengan nominal Rp 1 juta yang akan dijual seharga Rp 1.010.000 pada akun Mr Crab untuk memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam tokocash akun Tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10 persen dari total nominal pembelian.
“Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli,” ujar Arman.
“Dari transaksi tersebut, S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu, sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 pesen dari nominal yang dibeli sebesar Rp 10 ribu,” tambahnya

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan
Dalam aksi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa buku rekening bank, 2100 voucher indomart dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu dan hp serta laptop.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. (Ris/Why)
