Ket foto: Ketiga Saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum ASJ di Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya, wirafokus.com – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), Senin (17/6/19).
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum ASJ menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) penerima hibah yakni Erna Sulistijo,
Ketua RT 7/ RW 3, Kelurahan Tambak Rejo, Irmawan Prasyanto Ketua RT 3 / RW 1 Kelurahan Pabean dan Bima Prakosa, Ketua RT 2 / RW 7 Kelurahan Gunung Anyar Tambak.
Dalam persidangan Irmawan menjelaskan, proposal pengajuan bantuan dana hibah yang diajukan pada Pemkot Surabaya itu telah cair dan ditransfer ke rekening masing-masing lembaga RT/RW pemohon hibah.
“Setelah uang cair kemudian ditransfer ke rekening Agus Setiawan Jong, selaku pihak penyedia barang,” tambah Irmawan
Barang-barang yang disuplai oleh Agus Jong, pada para penerima hibah itu menurut Irmawan jumlahnya sesuai. Dan hingga saat ini, barang tersebut masih digunakan oleh warga.
“Kalau saya (barangnya) sesuai, dan sampai sekarang masih digunakan,” kata Irmawan di hadapan Majelis hakim pimpinan Rokhmad.
Pernyataan dari Irmawan itu kemudian diamini oleh dua saksi lain. Mereka menyatakan semua barang yang mereka ajukan pada Pemkot Surabaya tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuangkan didalam proposal permohonan.
Hakim Ketua Rokhmad kemudian menanyakan pertanyaan pada para saksi, apakah diantara para saksi itu ada yang mengetahui bahwa Agus Setiawan Jong melakukan kerjasama dengan Pemkot Surabaya dalam perkara Jasmas ini.
Saksi Erna berikut dua orang saksi lainnya kompak menyatakan tidak mengetahui hal itu.
“Tidak tau pak,” singkat Erna.
Pertanyaan hakim Rokhmad tersebut sebelumnya juga telah dilontarkan pada empat orang saksi dari pejabat pemkot Surabaya, mereka pada umumnya merupakan pelaksana sekaligus pengelola anggaran Jasmas.
Namun, secara tegas para saksi menjawab bahwa antara Pemkot dengan Agus Jong tidak memiliki kerjasama apapun terkait program Jasmas itu.
Sementara, kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung menandaskan. Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mampu membuktikan dakwaannya tentang tuduhan bahwa Agus Jong mengkoordinir pelaksanaan Jasmas.
“Pasal 2 dan pasal 3 junto Pasal 55 UU Tipikor yang dituduhkan jaksa pada Agus Jong sampai saat ini menurut kami belum dapat dibuktikan oleh Jaksa,” terangnya.
“Untuk pasal 55, karena hal itu merupakan pasal penyertaan, maka kewajiban penyidik atau penuntut umum membuktikan dulu predikat crimenya atau pasal pokok yang dituduhkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Benhard
Apa yang disampaikan oleh Benhard, senada dengan yang diutarakan, Solehuddin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) Surabaya, bahwa untuk pasal 55 minimal harus ada 2 terdakwa .
Solehuddin juga menambahkan, Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 55 pada terdakwa tunggal tidak dapat dibenarkan.
“Tidak benar, pasal 55 itu minimal harus ada 2 orang terdakwa.”tandasnya. (Red/Why)
