Insert foto : Terdakwa Agus Setiawan Jong bersama Kuasa hukum Hermawan Benhard Manurung
Surabaya, wirafokus.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016, kali ini sudah memasuki sidang ke enam dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ)
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda menghadirkan 7 saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Fadhil dan Suryanta Desy, Senin (29/4/19).
Tujuh saksi itu diantaranya, Hadi Siswanto sekretaris DPRD Kota Surabaya, Syafii, Agus Siswanto, Agus Sunarto, Yanto, Robert Siregar dan Fredy Dwi Cahyono.
Dalam persidangan tersebut yang diperiksa pertama kalinya yakni Robert Siregar dan Fredy Dwi Cahyono yang merupakan mantan pegawai ASJ.
Fredy yang mengaku sebagai sopir ASJ Menegaskan, proses pencairan Jasmas tahun anggaran 2016 seluruh dana hibah Pemkot Surabaya itu ditransfer ke rekening masing-masing pemohon dana hibah yakni RT RW.
Setelah dana hibah itu ditransfer oleh pemerintah kota Surabaya, baru uang tersebut ditranfer ke rekening ASJ selaku pabrik penyedia barang.
“Awalnya ke rekening RT/RW (kemudian) ditransfer ke rekening pak Agus.”kata saksi Fredy, menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil.
Kemudian terkait barang-barang berupa Sound Sistem, Terop, Meja Kursi, dan Gerobak sampah yang dipesan oleh para penerima hibah melalui pabrik ASJ. Sepengetahuan saksi, barang-barang tersebut dikirim dalam keadaan baru tanpa cacat sama sekali.
“Semua barang diberikan lengkap, (keadaan) baru, tidak ada cacat sama sekali.kalau ada yang rusak akan diganti baru.” papar Fredy.
Fredy juga menjelaskan, dalam proses pencairan maupun pelaksanaan Jasmas, sepenuhnya diakomodir oleh pejabat Pemkot dan tidak ada intervensi dari ASJ.
“Tidak ada.(intervensi ASJ)”singkat Fredy, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung.
Hal yang sama diterangkan Robert Siregar. Saksi yang mengaku sebagai rohaniawan ini menjelaskan. sepengetahuan dia, ASJ tidak pernah melakukan intervensi pada pihak-pihak pengelola anggara dana Jasmas.
Agus Setiawan Jong menurut saksi, juga tidak pernah melakukan intervensi pada para anggota Dewan agar program ini ada atau harus mewajibkan para penerima hibah membelanjakan barang pada pabrik ASJ.
Para saksi sebelumnya juga menerangkan mengumpulkan beberapa proposal permohonan bantuan dana hibah yang diambil dari RT RW. Sedangkan dari beberapa RT RW yang tidak mampu membuat proposal pengajuan, pihak ASJ akan membantu membuatkan proposal permohonan bantuan dana hibah itu.
Kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung ikut mengomentari hal ini, terkait proses pembuatan dan pengumpulan proposal-proposal itu diluar konteks unsur pasal dakwaan jaksa.
“Dakwaan jaksa itu Agus Jong dituduh bersama 6 Anggota Dewan mengkoordinir pelaksanaan Jasmas. Pertanyaannya, frasa mengkoordinir itu pengertiannya seperti apa,” paparnya.
Padahal, Sambung Benhard. Baik proses pencairan, atau penyusunan program jasmas itu sama sekali tidak ada campur tangan Agus Setiawan Jong. Proposal juga langsung dikirim pada pihak pengelola anggaran.
“Sudah jelas yang membuat program adalah DPR, dan yang berwenang mencairkan adalah otoritas pejabat Pemkot Surabaya. Dari semua itu jaksa sampai sekarang belum mampu membuktikan adanya campur tangan Agus Setiawan Jong.” Imbuh Benhard.
Benhard kemudian menghubungkan perkara ini dengan beberapa keterangan saksi dari pejabat Pemkot Surabaya yang sebelumnya telah dihadirkan Jaksa dalam persidangan.
Menurut Benhard, Semua saksi mengatakan proses pelaksanaan Jasmas dibawah kendali otoritas Pemkot Surabaya, dan tidak ada intervensi dari pihak ketiga maupun Agus Setiawan Jong.
“Lagi-lagi Jaksa bertanya seputar proposal, pembuatan proposal dan pengajuan proposal. Pertanyaannya apa semua itu melanggar pidana. Apakah ada pasal yang melarang membuat atau membantu membuat proposal.”kata Benhard.
Benhard menambahkan, semua proses pelaksanaan Jasmas baik itu pendistribusian proposal maupun pencairan dana hibah, semuanya dibawah kendali otoritas pengelola anggaran, yakni Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, Lima orang saksi yang terdiri dari Sekretaris DPRD kota Surabaya dan 4 orang staf Dewan diperiksa terpisah. Saat berita ini diturunkan, lima orang tersebut menunggu giliran untuk diperiksa ( Red/Why )
