― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaNasionalKOMITMEN GUBERNUR JAWA TIMUR, DALAM PERINGATAN HARI BURUH MAYDAY 2019

KOMITMEN GUBERNUR JAWA TIMUR, DALAM PERINGATAN HARI BURUH MAYDAY 2019

Insert foto: Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. 

SURABAYA.Wirafokus.com – Serikat buruh telah menyiapkan rumusan aspirasi yang akan disampaikan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pada May Day atau hari buruh yang akan diperingati Rabu (1/5/2019).

Aspirasi itu dirumuskan setelah serikat buruh bertemu beberapa kali dengan Pemprov Jatim yang diwakili oleh Disnakertrans Jatim. Terakhir kali pertemuan tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (29/4/2019).

Dan Gubernur Jawa Timur memberikan Komitmen Sebagai berikut ;

1. Gubernur membuat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat ( Presiden dan DPR RI )
untuk melakukan :

a. Revisi terhadap PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

b. Pencabutan terhadap Permenkes 51 tahun 2018 Tentang Urun Biaya dan
Selisih Biaya

2. Gubernur membuat Rekomendasi kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan:

a. Pencabutan terhadap SEMA no 03 tahun 2015 dan SEMA tahun 2018
Terhadap Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Khusus huruf F tentang
Upah Proses selama 6 Bulan.

3. Dalam Penetapan UMK tahun 2020 melakukan Evaluasi terhadap Kabupaten/kota
yang mempunyai disparitas upah dengan cara Meningkatkan Kualitas KHL (SE
Peningkatan Kualitas KHL)

4. Gubernur wajib menetapkan UMSK untuk daerah yang telah di berlakukan UMSK di
tahun sebelumnya dan memerinthkan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur
untuk merekomendasikan UMSK bagi daerah yang belum menjalankan UMSK

5. Gubernur membuat Surat Peringatan berupa Sanksi Administratif berupa
Pencabutan Ijin Usaha kepada Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya
kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Terkait Pelaksanaan Perda nomor 08 tahun 2016, Gubernur :

a. Membuat SE tentang Penertiban PKWT,Magang dan Outsourching

b. Membuat SE tentang Pelaksanaan Struktur skala Upah sebesar 5% untuk
Pekerja di atas 1 tahun

c. Membuat SE kepada Bupati/wali kota untuk menertibkan Penggunaan TKA
yang Unskill dan mewajibkan untuk TKA bisa Berbahasa Indonesia

7. Keanggotaan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang menjadi Korban PHK untuk
dimasukkan ke dalam PBID Provinsi

8. Segera menyusun Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit dengan Memasukkan
Unsur Pekerja/Buruh dalam keanggotaannya

9. Membuat Pergub tentang Sistem Kerja Pengawas Ketenagakerjaan agar lebih efektif
dan efisien.

10. Melaksanakan hal di atas Paling Lambat 30 Mei 2019

Surabaya 1 Mei 2019

GUBERNUR JAWA TIMUR 

( KHOFIFAH INDAR PARAWANSA)

Insert foto: Surat yang sudah ditanda tangani oleh seluruh perwakilan dari serikat buruh se – Jawa Timur. (01/05/19. Bledex)

(Bledex/red)