Surabaya,wirafokus.com – Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Yoyok Winardi asal desa Randegan Tanggulangin, Sidoarjo, seorang karyawan honorer PDAM Sidoarjo dan oknum anggota polisi Hari Waluyo, asal desa Wonosari, Ngoro Mojokerto kembali di gelar di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini sangat berbeda dengan sidang kasus narkoba yang biasanya di gelar siang sesuai jadwal pukul 13.00 tapi kali ini sidang di gelar pada pagi sekitar pukul 10.30 di Ruang Garuda, diduga jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim mengistimewakan dua terdakwa narkoba tersebut.
Pada persidangan Selasa (30/1/2018) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim mengahadirkan dua saksi penangkapan dari Polda Jatim, saksi Zainuri Iman dan saksi Aditya dari Subid Paminal, Kepolisian Satuan Narkoba Polda Jatim.
Dalam sidang dengan dua terdakwa tersebut oleh Sabetania JPU dari Kejati Jatim dituntut dengan Undang Undang Narkoba dan terjerat pasal pengguna dan pemakai.
”Saat kami melakukan penangkapan kedua terdakwa, sebelumnya penggalian informasi yang dalam,” terang saksi dalam persidangan.
Dalam kesaksianya, pada Senin tanggal 11 September, Paminal Bidpropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa, Heri Waluyo yang bertempat di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya, dari hasil tes urine milik terdakwa Heri Waluyo, hasilnya positif.
Setelah tim Paminal Bidropam Jatim mengetahui hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi narkoba, lantas dilakukan penyitaan sebuah handphone milik terdakwa Heri Waluyo.
Dari hasil penyitaan itu, ditemukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi, yang isinya pesanan sudah siap dan barang bisa diantar.
“Pesanan sudah siap, bisa diantarkan,” ujar saksi Aditya di hadapan majelis hakim sembari menirukan isi pesan singkat dari sebuah handphone dengan nama pengirim Yoyok Winardi.
Mengetahui isi pesan itu, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di Jl.Raya Randegan RT 01 RW 01 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Pada saat itulah dilakukan penangkapan terdakwa Yoyok Winardi dan ditemukan barang bukti sabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri Waluyo, yang sebelumnya, terdakwa Heri Waluyo berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim Paminal Bidropam Polda Jatim.
JPU menanyakan kepada kedua terdakwa, apa yang dikatakan oleh dua saksi BAP tesebut dibenarkan kedua terdakwa. ”Ya benar, Apa yang dikatakan oleh dua saksi dari kepolisian,“ ujar dua terdakwa di hadapan persidangan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, kedua terdakwa dalam berkas yang sama sesuai pasal 114 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 4,32 gram, dua buah HP Oppo warna putih, KTA Polri, satu buah hasil tes kit urin (hasilnya positif).
Saat JPU Kejati Jatim yaitu Sabetania dikonfirmasi usai sidang memberikan keterangan singkat, ”Lebih jelasnya ikuti sidang yang akan datang, Mas,” ucapnya.(red/why)
