Surabaya,wirafokus.com – Kasus korupsi P2SEM yang terjadi pada tahun 2008 yang menyereret nama mantan ketua DPRD Jawa Timur Fatharasjid (Alm) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (24/10/2016). Terpidana kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ini menyoal sejumlah pihak yang dituding terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi pak Kajati Maruli yang sudah bersikap tegas dan concern dalam memberantas tindak pidana korupsi. Makanya saya kembali datang kesini untuk meminta agar pihak-pihak yang menikmati aliran dana ini diproses secara hukum,” ujar Fathorasjid.
Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM) ini menyatakan, penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 sangat diskriminatif. Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 belum tersentuh hukum. Padahal, menurut Fathor, merekalah perekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM.
“Sudah saatnya aparat membuka transparan dan memproses hukum para penikmat korupsi. Jangan tebang pilih,” ujar Fathorrasjid.
Berikut nama-nama yang disebut Fatharasjid sebagai penikmat dana P2SEM yang dilaporkan ke Kejati Jatim, Ruba’i (fraksi PAN) nilainya Rp 31 milyar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) nilainya Rp 18 milyar, Arif Junaidi (fraksi PKB) nilainya Rp 17 milyar, Farid Al Fauzi (fraksi PPP) nilainya Rp 12,25 milyar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) nilainya Rp 11,55 milyar, serta Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 milyar.
Kemudian Anwar Sadad (fraksi PKB) nilainya Rp 5,580 milyar Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) nilainya Rp 5,560 milyar, Darwis Maszar (fraksi PKB) nilainya Rp 3,5 milyar. Sedangkan Renville Antonio (fraksi Demokrat) sendiri, dituding oleh Fathorrasjid telah menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 milyar.
“Perhitungan nilai dugaan penyelewengan dana hibah yang dinikmati para oknum tersebut, merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM. Dengan data yang dimiliki, kita siap membantu Kejati Jatim untuk membongkar secara tuntas kasus korupsi ini, hingga semua yang bertanggung jawab dapat diseret ke proses hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jatim-AM juga menuntut keseriusan kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan Dr Bagoes Soedjipto yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 27 tahun penjara.
Kejaksaan pun dituntut untuk memeriksa DR Soeyono SH, MSi, Kepala Bapemas dan Sektap P2SEM, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggara dana hibah P2SEM sebesar Rp 277,5 milyar.
“Melalui data kita, sebenarnya pada 28 Januari, 11 dan 17 Maret 2009, DR Soeyono sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dan telah diketahui tingkat kesalahannya serta telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tipikor merugikan uang negara yang dilakukannya. Namun hingga saat ini belum pernah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” tambahnya.
Fathor juga menjelaskan, dalam skema dana hibah dan bantuan sosial hingga saat ini masih mendapatkan porsi yang besar dalam APBD pemprov Jatim meski dengan nomenklatur yang berbeda-beda. “Sedangkan untuk modus operandi tipikor yang digunakan oknum-oknumnya hampir sama dengan yang dulu-dulu,” tambah Fathor.
Menanggapai hal itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan akan menindaklanjuti laporan Fathar ini. “Satu satu dulu, nanti pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.(bjt/tim)
