Wirafokus.com – Perlu adanya pengawasan dan keterlibatan masyarakat setempat, dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di setiap desa, dan masyarakat harus pro aktif bertanya di setiap pembangunan yang ada di desa, yang sekiranya mengunakan APBDes maupun Dana Desa.
Awal Tahun ini, di bulan Febuari dan Maret, Dana Desa di transfer bertahap. Pertama sebesar 20% dari pagu anggaran satu tahun yang akan di terima di tahun 2019 ke setiap desa.
Penetapan APBDes 2019 pada akhir 2018, setelah pemda menerima penetapan APBDes 2019, desa melalui pemda awal 2019 menyusuli surat permohonan pencairan DD.

Lebih lanjut Dana Desa tahun 2019 ini, yang diterima oleh Pemkab untuk disalurkan ke desa-desa mengalami penambahan. Dari yang semula Rp 229 miliar menjadi Rp 258 miliar. Artinya ada penambahan Rp 29 miliar dari dana desa yang dialokasikan ke Kabupaten pada tahun lalu.
Selain itu, untuk pembagian dana desa di masing-masing desa juga mengalami perubahan. Pasalnya hal tersebut mengikuti perubahan status setiap desa, yang dibagi menjadi desa tertinggal, maju, berkembang, dan mandiri. Bagi desa tertinggal Nantinya desa tersebut akan mendapatkan dana desa yang lebih besar.
Pembagian dana desa tahun ini juga sedikit berbeda dengan tahun 2018, khususnya pada presentase penerimaan. Kalau tahun 2018, Alokasi dasar sejumlah 77 persen, 3 persen afirmasi atau berdasarkan status desa, sedangkan 20 persennya ditentukan melalui luas wilayah, dan jumlah penduduk, atau biasa disebut (Formula ).
Jadi mari kita sebagai masyarakat ikut pro aktif ikut mengawasi Dana Desa di setiap desa kalian masing masing, demi hak kalian untuk pembangunan desa, dan kewajiban masyarakat untuk melaporkan apa bila terjadi penyelewengan Dana Desa. (Bledex)
