Surabaya,wirafokus.com-Pilada Serentak 2018 menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) karena adanya isu mahar politik yang disetor calon kepala daerah untuk kemenangan parpol sebagai modal pemenangan pemilu 2019,mahar politik juga kerap dikamuflase dalam berbagai rupa pengeluaran.
Mahar yang dikeluarkan calon kepala daerah sering di kamuflasekan untuk biaya kampanye, biaya saksi, dan biaya sengketa dan mendanai pemilu 2019.” kata Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
“Ini bisa jadi pertama kalinya dalam sejarah sanksi tersebut diterapkan dalam pemilu,” ucap Almas.
Dalam keempatan yang sama Almas Syafrina mahar politik juga menjadi penyebab terjadinya korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah adalah.Pasalnya, calon kepala daerah harus menggelontorkan anggaran besar agar mendapat tiket dari partai politik.
Dalam praktiknya, justru calon kepala daerah ini yang lagi-lagi mengeluarkan biaya, bukannya meminta ke partai. Pun demikian dengan biaya saksi, juga biaya kampanye dalam pilkada, semuanya keluar dari kantong kandidat kepala daerah.
“Biaya saksi hanya kamuflase karena pada praktiknya, kandidat kemudian mencari dan membiayai saksi lagi. Jadi parpol hanya memperhalus bahasa sebagai sumbangan parpol, biaya saksi, biaya organisasi parpol. Ini esensinya mahar politik,” ucap Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz dalam kesempatan sama
Donal lalu menyebut sejatinya yang menjadi korban terbesar dari mahar politik adalah kader parpol. Istilahnya, kata Donal, kader yang sudah berdarah-darah membela parpol justru menjadi urusan nomor dua, begitu ada orang yang menawarkan mahar politik.
“Mereka berpuluh tahun di parpol, tapi ada orang bawa tas, koper, parpol yang pragmatis terima uang itu. Kader urusan kedua. Makanya ada partai yang pecah jangan-jangan karena itu,” duga Donal.
“Kemarahan La Nyalla ini adalah kemarahan kader parpol yang sudah berpuluh tahun berjuang, tapi dukungan malah diberikan kepada orang yang tidak lahir dari rahim parpol. Yang bisa fight soal mahar partai hanyalah kader itu sendiri,” imbuhnya.
Soal biaya politik, juga dibenarkan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Dia menyatakan sebenarnya dana untuk parpol sendiri sudah diatur oleh undang-undang dan ada batasannya. Pengeluarannya pun harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan.
“Dari pasangan calon, kalau ini digunakan untuk biaya kampanye dan biaya saksi, harus dilaporkan di awal. Tapi paslon nggak melakukan itu. Padahal dalam Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada, disebutkan setiap penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” kata Fadli. (red/kj)
