Surabaya,wirafokus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan Barang Bukti (BB)
hasil kejahatan diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak,pemusnahan barang bukti merupakan perkara sepanjang tahun 2017,sebanyak 1.408 perkara.Jumlah itu naik sebanyak 365 perkara dibanding 2016 yang tercatat 1.043 perkara.
Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 561 perkara atau sekitar 50% merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kemudian disusul perkara pencurian, penipuan serta penggelapan sebanyak 552 perkara. Kasus judi dan pemalsuan dokumen sebanyak 213 perkara. Selanjutnya perkara obat-obatan seperti pil koplo dan sejenisnya sebanyak 13 perkara.
Perkara terbanyak adalah narkoba dan kami memberi perhatian khusus atas perkara ini,” kata Kepala Seksi Intlejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak,Lingga Nurie,(16/1/2018).
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjung Perak antara lain 10 kilogram (kg) ganja, 823 gram sabu serta alat isapnya, dan 62 butir pil ekstasi,selain narkotika Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan 15.416 butir pil double L dari 14 perkara, 446 minuman keras (miras) dan satu kardus alat judi remi, handphone dari 1 perkara,barang bukti dimusnahkan karena melanggar UU Kesehatan dan ketertiban umum.
Dalam pemusnahan barang bukti Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady turut mendampingi Kepala
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya AKBP Suparti,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Rony Faishal, SIK, Kadinkes Kota Surabaya, dr Febria dan Kasi Penyidikkan BPPOM Surabaya, Siti Aminah.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady.
Dari sekian banyak barang bukti tersebut, ada yang dimusnahkan dengan cara di gergaji mesin, dibakar, dan dilarutkan dalam air. “Barang bukti yang kami musnahkan ini limpahan perkara dari Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tandas Rachmat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman Kantor Kejari Tanjung Perak ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diwakilkan Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ardi Kusworo dan sejumlah jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(red/why)
