
Bahkan saat awak media menanyakan kasus tersebut kepada salah satu dari anggota Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Padahal dari laporan yang tertera nama terlapor sudah jelas, dan dari keterangan saksi korban yang berusia 4 tahun, saat ditanya oleh orang tuanya, jelas apa yang dilakukan oleh terlapor yang diunggah secara pribadi oleh orang tua korban.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/1612/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari adanya surat laporan tersebut, diduga pelaku atas nama inisial yang tercantum dalam surat laporan yaitu S, masih terlihat berkeliaran diluar, sehingga membuat pertanyaan bagi orang tua serta kerabat korban, dengan adanya surat laporan tersebut apa gunanya kalau pelaku masih bebas berkeliaran diluar.
Menurut Ketua RT setempat, orang tua korban berinisial RR mengatakan,”mana keadilan bagi keluarga kami yang sudah melaporkan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dari pihak kami menjadi korban, anak kami berusia 4 tahun,” jelas RR selaku orang tua korban, melalui Ketua RT nya.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban adalah anak umur 4 tahun, ibu korban berinisial RR (31) yang berdomisili di kawasan Sambikerep. Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukum hukumnya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Aksi dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lingkungan TPQ yang ada di wilayah kota Surabaya.
Dalam laporan resmi kepada pihak berwajib, pelapor menunjuk seorang pria berinisial S, warga Dukuh Jelidro, Surabaya, sebagai pihak terlapor. Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat tanda bukti lapor tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ofery Setyawan, atas nama Kapolrestabes Surabaya.
“Namun sampai saat ini, belum ada tindakan apapun oleh pihak Kepolisian dan saya belum juga dipanggil oleh penyidik yang menangani kasus yang menimpa anak kami,”tambahnya.
Harapan ibu korban melalui Ketua RT, agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada korban lagi didepan para awak media.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan hukum. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dijadwalkan akan segera memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mendalami kronologi peristiwa tersebut.
Untuk kasus tersebut yang menyangkut dengan adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa bocah perempuan berusia 4 tahun, mana bukti hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, dan dari Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., sendiri selaku pimpinan, bagaimana tindakan terhadap anggotanya yang dianggap lamban dalam penanganan kasus tersebut. (dwiw)
