― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaPeristiwaYona: RT/RW Boleh Himpun Dana 17 Agustus, Tak Boleh Ada Iuran Wajib

Yona: RT/RW Boleh Himpun Dana 17 Agustus, Tak Boleh Ada Iuran Wajib

Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com).
Surabaya, wirafokus.com- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pengurus RT dan RW tetap diperbolehkan menghimpun dana swadaya untuk menyelenggarakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Namun, penghimpunan dana harus dilakukan melalui musyawarah warga, bersifat sukarela, transparan, serta tidak membebani masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Yona sebagai respons atas munculnya kekhawatiran sejumlah pengurus RT dan RW setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 mengenai pembatasan pungutan atau iuran di lingkungan RT dan RW.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, surat edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan maupun pengumpulan dana secara swadaya. Aturan itu justru menjadi pedoman agar setiap penghimpunan dana dilakukan secara tertib, terbuka, dan sesuai kesepakatan warga sehingga terhindar dari praktik pungutan yang melanggar ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pengurus RT dan RW membaca isi surat edaran secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Yona, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, khususnya Pasal 71 yang mengatur pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Yona menegaskan, peringatan HUT Kemerdekaan merupakan agenda nasional yang selama ini telah menjadi tradisi masyarakat hingga tingkat kampung. Karena itu, kebutuhan pendanaan kegiatan tetap dapat dipenuhi melalui swadaya warga selama mengedepankan prinsip gotong royong, kesukarelaan, dan akuntabilitas.

Ia mendorong setiap rencana penggalangan dana dibahas terlebih dahulu melalui forum musyawarah warga. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui tujuan kegiatan, besaran kebutuhan anggaran, hingga penggunaan dana yang akan dihimpun.

Selain itu, Yona juga menyarankan agar pihak kelurahan ikut hadir dalam musyawarah sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan.

“Kehadiran lurah penting agar pemerintah mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus memberikan masukan apabila diperlukan,” katanya.

Menurutnya, hasil musyawarah menjadi dasar transparansi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi mengenai penggunaan dana.

Yona mengingatkan, pengurus lingkungan tidak boleh menetapkan nominal iuran yang bersifat wajib atau mengikat. Partisipasi masyarakat harus lahir dari kesadaran dan kerelaan masing-masing, tanpa tekanan maupun paksaan.

“Yang terpenting, jangan sampai penghimpunan dana memberatkan warga. Tidak boleh ada nominal yang diwajibkan. Semuanya harus sukarela,” tegasnya.

Dana hasil swadaya tersebut, lanjut Yona, umumnya dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan peringatan 17 Agustus, seperti lomba-lomba, pertandingan olahraga, kerja bakti, malam tirakatan, pentas seni, hingga penyediaan hadiah bagi para pemenang.

Ia menambahkan, apabila tidak tersedia anggaran pemerintah untuk kegiatan di tingkat kampung, swadaya masyarakat merupakan solusi yang telah lama menjadi bagian dari budaya gotong royong.

Selain kontribusi warga, dukungan juga dapat berasal dari pelaku usaha di sekitar lingkungan RT maupun RW. Namun, bantuan tersebut harus diberikan secara sukarela tanpa adanya permintaan dengan nominal tertentu.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya, itu bisa menimbulkan persoalan. Karena itu, semua bentuk bantuan harus diberikan secara sukarela dan tidak mengikat,” ujarnya.

Yona menilai surat edaran Wali Kota justru memberikan kepastian hukum bagi pengurus RT dan RW dalam menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan, termasuk peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Selama penghimpunan dana dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah warga, diketahui pihak kelurahan, tanpa penetapan nominal wajib, serta bebas dari unsur paksaan, kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan tetap dapat berlangsung sebagaimana tradisi yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

“Surat edaran ini bukan untuk ditakuti. Justru menjadi pedoman agar RT dan RW tidak salah langkah. Selama dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan peringatan Hari Kemerdekaan, kegiatan tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (Adr)