
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, hasil rapat evaluasi bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) mengungkap bahwa seluruh pembiayaan konser berasal dari kontribusi perusahaan swasta.
Menurut Imam, skema tersebut patut dikritisi karena dilakukan di tengah kondisi dunia usaha yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Informasi yang kami terima, banyak perusahaan mengalami penurunan omzet hingga sekitar 30 persen. Dalam situasi seperti ini, mengapa sektor swasta justru dibebani untuk membiayai kegiatan konser musik?” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai DPRD tidak semata-mata mempermasalahkan sumber pendanaan, tetapi juga ingin memastikan tidak ada praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia mengingatkan agar kontribusi dari perusahaan tidak dijadikan pintu masuk terjadinya transaksi kepentingan, seperti kompensasi atas persoalan perizinan atau pelanggaran administrasi yang mungkin dimiliki pihak tertentu.
“Kami tidak ingin ada ruang abu-abu yang membuka peluang barter kepentingan. Jangan sampai bantuan dari perusahaan justru menjadi alat untuk menutupi persoalan hukum atau perizinan,” tegasnya.
Imam juga mempertanyakan apabila dana yang digunakan berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, pemanfaatan dana CSR seharusnya lebih diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai bantuan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun bantuan kebutuhan pokok bagi warga kurang mampu lebih layak menjadi prioritas, terutama bagi masyarakat yang belum menerima bantuan pemerintah akibat persoalan administrasi maupun klasifikasi data desil.
Selain itu, Imam mengimbau para pelaku usaha agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada DPRD apabila merasa mendapat tekanan atau permintaan yang mengarah pada unsur paksaan untuk mendukung kegiatan seremonial pemerintah.
“Kalau ada perusahaan yang merasa dipaksa atau mendapat tekanan untuk memberikan bantuan, silakan laporkan kepada DPRD. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.
Di sisi lain, Komisi D juga menyoroti aspek keselamatan penyelenggaraan konser. DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya mengusut tuntas insiden yang menyebabkan sejumlah penonton mengalami luka-luka akibat kepadatan penonton yang diduga melebihi kapasitas lokasi.
Legislator meminta identitas penyelenggara atau Event Organizer (EO) segera diumumkan kepada publik. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam pelaksanaan acara, DPRD mendesak agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adr)
