― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaPeristiwaSengketa Lahan Teluk Kumai Berlanjut, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Wawan dan Pelindo!

Sengketa Lahan Teluk Kumai Berlanjut, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Wawan dan Pelindo!

Wawan Sarwani (kiri) bersama kuasa hukumnya, Kardi Suwito SH, MH
Surabaya, wirafokus.com- Sengketa lahan antara PTI Pelindo dan Wawan Sarwani di kawasan Teluk Kumai, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, berlanjut dan kembali memanas.

Kuasa hukum Wawan menuding Pelindo mengambil alih bangunan milik kliennya dan menyerahkannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, Pelindo menegaskan pengambilalihan lahan telah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Wawan Sarwani, Kardi Suwito SH, MH mengatakan, kliennya telah menyerahkan lahan yang disengketakan secara sukarela setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hak pengelolaan lahan berada di tangan PT Pelindo. Namun, menurutnya, putusan tersebut juga menegaskan bahwa bangunan di atas lahan merupakan milik Wawan.

“Pak Wawan sudah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan lahan sesuai putusan pengadilan. Tetapi bangunan yang menjadi hak beliau justru ikut dikuasai dan kini digunakan sebagai dapur MBG,” ujar Kardi, Minggu (12/7).

Ia menjelaskan, objek sengketa berada di Teluk Kumai Timur 83A dan Teluk Kumai Barat 38C. Setelah putusan inkrah, kata dia, Pelindo meminta PLN memutus aliran listrik ke rumah Wawan sejak 2024. Selain itu, akses menuju rumah juga ditutup dengan barrier beton dan seng.

“Selama dua tahun rumah yang ditempati Pak Wawan tidak memiliki aliran listrik. Ini kebutuhan dasar yang seharusnya tidak boleh dihilangkan,” katanya.

Kardi menilai tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar kliennya. Ia juga mempersoalkan bangunan bekas rumah dinas yang dibeli Wawan dari Pelindo pada 2004 senilai Rp400 juta menggunakan uang pesangon pensiun.

Menurutnya, bangunan itu kini ditempati setelah lahan diserahkan Pelindo kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dimanfaatkan sebagai dapur MBG yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari.

“Kalau tanah memang hak Pelindo sesuai putusan pengadilan. Tetapi bangunannya adalah milik Pak Wawan. Itu juga diputuskan pengadilan,” tegasnya.

Selain menggugat persoalan bangunan, Kardi juga mempertanyakan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan Pelindo terhadap Wawan. Menurut dia, kliennya telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Pihaknya bahkan telah mengirim surat kepada Irwasum Polri untuk meminta perlindungan hukum serta meminta penyelidikan terhadap tindakan pejabat PT Pelindo yang dianggap bertindak sewenang-wenang.
“Kami meminta perkara ini ditarik ke Polda Jatim agar penanganannya lebih independen dan profesional,” ujarnya.

Kardi juga mengungkapkan mediasi yang difasilitasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu gagal terlaksana karena pejabat PT Pelindo yang dianggap sebagai pengambil keputusan tidak hadir.

Sementara itu, Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3 Purwanto Wahyu Widodo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pengambilalihan lahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pelindo menghormati seluruh proses peradilan dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana amar putusan,” katanya.

Purwanto mengungkapkan, sengketa tersebut bermula dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sewa lahan mulai 2015 hingga 2018 oleh Wawan Sarwani, sehingga Pelindo menempuh jalur hukum. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pelindo melaksanakan penguasaan kembali lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Purwanto.

Ia membenarkan, lahan tersebut saat ini dimanfaatkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah proses penguasaan kembali aset oleh Pelindo dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

“Jadi tidak benar kalau Pelindo dianggap menyerobot tanah. Lahan itu adalah hak Pelindo berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Purwanto juga menegaskan bahwa Pelindo menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan mendukung langkah kepolisian dalam memfasilitasi komunikasi antara para pihak.

Menurutnya, perusahaan berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang terbaik dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Terkait bangunan yang masih menjadi keberatan Wawan,
Purwanto menyatakan tuntutan ganti rugi tidak dapat dipenuhi karena objek tersebut telah menjadi bagian dari proses eksekusi.

“Setelah proses pengosongan sesuai putusan pengadilan selesai dilaksanakan, pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan koordinasi antarinstansi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apabila masih terdapat keberatan dari pihak mana pun, Pelindo menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama proses penyelesaian perkara, Pelindo telah mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif sesuai koridor hukum,” tuturnya.

Ia mengakui upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian sudah dilakukan.
Dalam proses tersebut, perusahaan telah menunjuk perwakilan yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme internal perusahaan untuk hadir.
Ia sendiri tidak hadir karena menilai sengketa merupakan perkara antara institusi PT Pelindo dan Wawan Sarwani.

Sebagai penutup, Purwanto menyatakan bahwa Pelindo berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan secara tertib, menghormati supremasi hukum, serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pin)