― Advertisement ―

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com- Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada...
BerandaPeristiwaEri Cahyadi: SK Lama Jadi Dasar Hukum Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng

Eri Cahyadi: SK Lama Jadi Dasar Hukum Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi keterangan pada wartawan, Senin (13/7). (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com)
Surabaya,wirafokus.com- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng masih memiliki dasar hukum yang sah sehingga keberadaannya tidak bertentangan dengan kebijakan penataan ruang maupun pengembalian fungsi jalan. Penegasan itu disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di dua kawasan tersebut, Senin (13/7).

Ditemui setelah menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Eri mengatakan bahwa status kedua lokasi sebagai sentra kuliner malam telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sejak masa kepemimpinan Wali Kota Purnomo Kasidi dan kemudian diperkuat pada era Wali Kota Soenarto Soemoprawiro. Hingga kini, keputusan tersebut belum pernah dicabut.

“Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK sejak zaman Pak Purnomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto sebagai kawasan kuliner malam,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, keberadaan SK tersebut menjadi landasan hukum yang membedakan Kedungdoro dan Genteng dari kawasan lain yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan di ruang jalan.

Meski demikian, Eri menegaskan legalitas tersebut bukan berarti para pedagang bebas mengabaikan ketentuan yang berlaku. Pemkot Surabaya tetap akan melakukan penataan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penataan difokuskan pada persoalan yang selama ini sering dikeluhkan, seperti kemacetan lalu lintas, penggunaan trotoar sebagai area berjualan, hingga pembuangan limbah makanan ke saluran drainase.

“Yang kita lakukan adalah penataan. Jangan sampai terjadi kemacetan, makanan atau limbah dibuang ke saluran, dan trotoar dipakai untuk berjualan. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Eri juga menepis anggapan bahwa keberadaan kawasan kuliner malam tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Pengembalian Fungsi Jalan. Ia menilai substansi perda justru memberikan pengecualian bagi kawasan yang telah lebih dahulu memiliki legalitas melalui keputusan pemerintah.

“Enggak, karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, ruh perda itu adalah mengembalikan fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eri menyebut Kedungdoro dan Genteng merupakan bagian dari sejarah perkembangan kuliner Kota Surabaya. Pemerintah dari masa ke masa tetap mempertahankan kedua kawasan tersebut sebagai destinasi kuliner legendaris, meskipun di sisi lain terus mengembangkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di berbagai wilayah.

“Sejak zaman Pak Bambang DH sampai Bu Risma dan sampai sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Tetapi dua lokasi itu adalah kawasan legendaris yang memang terus berjalan karena SK-nya sampai sekarang belum dicabut,” tegasnya. (Adr)