
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengajukan dokumen kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagai syarat menuju pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri itu dihadiri 34 anggota dewan sehingga memenuhi ketentuan kuorum. Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya memberikan sejumlah catatan strategis agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.
Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya Azhar Kahfi menjelaskan, pembahasan raperda dilakukan setelah DPRD menerima surat Wali Kota Surabaya tertanggal 26 Juni 2026 terkait permohonan persetujuan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Proses pembahasan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, termasuk serangkaian rapat bersama perangkat daerah.
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan posisi keuangan Pemerintah Kota Surabaya hingga 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sekitar Rp67,13 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp656,82 miliar dan ekuitas mencapai Rp66,48 triliun. Sementara itu, laporan operasional tercatat sebesar Rp7,68 triliun dan saldo anggaran lebih (SILPA) setelah koreksi mencapai Rp516,82 miliar.
Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurut Kahfi, capaian tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan optimalisasi belanja daerah.
“Predikat WTP patut diapresiasi, tetapi pemerintah kota juga harus terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperbesar serapan anggaran, memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah, mengoptimalkan pemanfaatan SILPA, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan anggaran agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari,” Ujar Kahfi.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan seluruh dokumen hasil persetujuan DPRD segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah sudah disetujui. Selambat-lambatnya tiga hari akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, baru kami melanjutkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan,” pungkas Eri. (dra)
