― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaBaktiono: Calon Direksi PDAM Harus Terbukti Berhasil Memimpin Perusahaan

Baktiono: Calon Direksi PDAM Harus Terbukti Berhasil Memimpin Perusahaan

Baktiono (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com)
Surabaya, wirafokus.com- Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menegaskan bahwa pengelolaan sistem terpadu air limbah domestik dan air limbah terpusat paling tepat berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Selain dinilai memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan layanan publik, skema tersebut juga dinilai lebih efektif dibanding membentuk lembaga baru yang berdiri sendiri.

Hal itu disampaikan Baktiono yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik saat ditemui di sela kegiatan dewan di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/7).

Menurut Baktiono, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Terpadu Air Limbah Domestik telah mengerucut pada opsi pengelolaan oleh PDAM sebagai BUMD yang memang memiliki kewenangan dan pengalaman di bidang pelayanan air.

“Terkait Perda Pengelolaan Terpadu Air Limbah Domestik dan sistem terpusat, yang paling memungkinkan memang dikelola oleh perusahaan daerah. Dan perusahaan daerah itu ya tidak ada lain selain PDAM,” kata Baktiono

Ia menilai tidak logis apabila pengelolaan air limbah domestik diserahkan kepada BUMD lain yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Masak dikelola Kebun Binatang Surabaya atau Rumah Potong Hewan. Itu tentu tidak memungkinkan. PDAM sudah memiliki dasar hukum melalui perda sebelumnya yang juga mengatur pengelolaan limbah,” ujarnya.

Satu Naungan dengan PDAM

Baktiono menjelaskan, pengelolaan air limbah nantinya tidak akan dipisahkan dari PDAM. Pemerintah Kota Surabaya hanya akan mengkaji bentuk kelembagaan yang paling tepat, apakah melalui unit usaha baru, anak perusahaan, atau mekanisme lainnya yang tetap berada dalam satu naungan PDAM Surya Sembada.

“Jadi tidak terpisah. Tetap satu naungan dengan PDAM. Teknisnya nanti apakah membentuk badan usaha baru atau anak perusahaan, itu menjadi kajian pemerintah kota,” jelasnya.

Menurutnya, pola pengelolaan tersebut akan menyerupai sistem penarikan retribusi pelayanan publik yang selama ini telah dijalankan PDAM.

Namun demikian, Komisi B mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat.

“Kami menyarankan agar nanti tarikannya jangan sampai membebani warga. Jangan sampai masyarakat merasa berat karena adanya sistem pengelolaan terpadu air limbah domestik ini,” tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Soroti Kekosongan Direksi PDAM

Selain membahas Raperda air limbah, Baktiono juga menyoroti masih kosongnya jabatan direksi definitif PDAM Surya Sembada.

Ia menilai kekosongan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan mempengaruhi arah pengembangan perusahaan daerah ke depan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Perekonomian harus segera melanjutkan proses seleksi untuk mencari sosok pemimpin yang benar-benar kompeten.

“Kalau yang sudah mengikuti seleksi dianggap belum memenuhi kompetensi, maka pemerintah kota harus segera membuka kesempatan lagi mencari calon direksi yang berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan kandidat yang dicari tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga rekam jejak keberhasilan dalam memimpin perusahaan.

“Bisa dari kalangan akademisi, profesional, atau warga Kota Surabaya yang memiliki kompetensi mengelola BUMD. Kalau memang tidak ada di Surabaya, baru mencari dari luar daerah,” katanya.

Baktiono juga mengingatkan agar kondisi keuangan PDAM yang saat ini tetap mencatat keuntungan meski dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) tidak dijadikan alasan untuk menunda pengangkatan direksi definitif.

Menurutnya, keberadaan direksi definitif sangat penting untuk menghadirkan inovasi dan pengembangan perusahaan.

“Kita tidak boleh berpikir karena dipimpin Plt kemudian perusahaan tetap untung, berarti sudah cukup. Itu pemikiran yang keliru,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seorang Plt pada dasarnya hanya menjalankan tugas administratif dan melanjutkan program yang sudah ada, sedangkan direksi definitif memiliki kewenangan lebih luas dalam merumuskan kebijakan strategis.

“Direksi definitif memiliki target, janji kinerja, inovasi, dan pengembangan perusahaan. Kalau Plt hanya menjalankan tugas yang sudah ada,” jelas Baktiono.

Seleksi Harus Dilanjutkan

Menanggapi masa jabatan Plt yang tersisa sekitar delapan bulan, Baktiono menegaskan proses seleksi direksi definitif harus tetap diteruskan dan tidak boleh dihentikan.

“Proses pendaftaran dan seleksi sudah dibuka. Jadi harus dilanjutkan, jangan malah mundur,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa ukuran utama dalam memilih calon direksi bukan sekadar pengalaman, melainkan keberhasilan memimpin perusahaan sebelumnya.

“Yang dicari bukan hanya orang yang berpengalaman, tetapi yang terbukti berhasil. Banyak orang mengaku berpengalaman, tetapi belum tentu berhasil memimpin perusahaan. Nah, keberhasilan itulah yang menjadi modal utama,” katanya.

Baktiono mengakui pihaknya tidak mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan hingga kini belum terpilih direksi definitif PDAM karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

Namun, ia berharap proses tersebut segera dituntaskan agar PDAM mampu melakukan berbagai terobosan di tengah perkembangan teknologi informasi.

“Kita ingin PDAM tidak hanya berjalan seperti sekarang. Yang sudah baik harus dibuat lebih baik lagi. Apalagi sekarang eranya digital dan perkembangan IT sangat cepat, sehingga dibutuhkan pemimpin definitif yang mampu menghadirkan inovasi bagi pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (dra)