― Advertisement ―

308 Kader Pemuda Pancasila Jatim Rampungkan Diklat, Baso Juherman Dorong Kaderisasi Madya

MOJOKERTO,wirafokus.com– Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kader Pratama Pemuda Pancasila se-Jawa Timur Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 23–25 Oktober 2026, di...
BerandaPeristiwaPraperadilan Kandas, Status Tersangka Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Tetap Berlaku

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Tetap Berlaku

Upaya hukum yang ditempuh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, melalui gugatan praperadilan akhirnya kandas. Pengadilan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon, sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap sah dan berlaku secara hukum.
MANADO,wirafokus.com- Upaya hukum yang ditempuh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, melalui gugatan praperadilan akhirnya kandas. Pengadilan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon, sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap sah dan berlaku secara hukum.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai mengandung sejumlah cacat prosedur. Mereka berpendapat penyidik diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan hukum acara, termasuk terkait kecukupan alat bukti dan mekanisme penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Namun, majelis hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Dengan putusan tersebut, seluruh dalil pemohon yang meminta pembatalan status tersangka tidak dikabulkan, sehingga proses penyidikan dapat terus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang menjerat Chyntia Kalangit berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Stimulan Siap Pakai (DSP) pascabencana. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan Chyntia sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Meski praperadilan ditolak, kuasa hukum Chyntia menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya melalui proses hukum berikutnya. Mereka menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara, khususnya terkait pembuktian unsur kerugian negara, validitas alat bukti, serta prosedur penyidikan yang digunakan penyidik.

Putusan praperadilan ini menjadi babak penting dalam perjalanan kasus yang menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, fokus penanganan perkara kini beralih ke tahapan penuntutan dan persidangan pokok perkara, yang nantinya akan menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji secara terbuka di pengadilan.

(Nove)