― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaPeristiwaPolres Minahasa Utara Gelar Operasi Patuh Lokon 2026, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas...

Polres Minahasa Utara Gelar Operasi Patuh Lokon 2026, Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas Lalu Lintas

Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi menggelar Operasi Patuh Lokon 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 22 Juni 2026.
MINAHASA UTARA,wirafokus.com– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi menggelar Operasi Patuh Lokon 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya menjelang pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026.

Dengan mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan Menjelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026”, operasi tersebut akan difokuskan pada penindakan dan edukasi terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres Minahasa Utara bersama jajaran Satuan Lalu Lintas mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai langkah preventif guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran utama, yaitu:

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
3. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
4. Penggunaan telepon genggam atau ponsel saat berkendara.
5. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
8. Kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena berkontribusi terhadap tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun korban jiwa.

Selain penegakan hukum, petugas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Melalui Operasi Patuh Lokon 2026, Polres Minahasa Utara berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik, menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan, serta terwujudnya jalan raya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Menuju Indonesia Emas,” menjadi pesan utama yang terus digaungkan selama pelaksanaan operasi berlangsung.

(Nove)