― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaPeristiwaPolda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak...

Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) membuka ruang hukum melalui mekanisme praperadilan terkait penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tewasnya seorang warga Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga tertembak oleh oknum anggota Brimob di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Ratatotok.
MANADO,wirafokus.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) membuka ruang hukum melalui mekanisme praperadilan terkait penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tewasnya seorang warga Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga tertembak oleh oknum anggota Brimob di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Ratatotok.

Langkah tersebut menjadi sorotan publik karena kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara itu hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai proses penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi keluarga korban.

Polda Sulut menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap penerbitan SP3 memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik.

Kasus ini kembali mengundang perhatian karena terjadi di kawasan tambang emas ilegal Ratatotok yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian berbagai pihak. Selain persoalan dugaan penggunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, publik juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa praperadilan merupakan jalur konstitusional yang dapat digunakan keluarga korban maupun pihak yang berkepentingan untuk memperoleh kepastian hukum. Melalui proses tersebut, hakim dapat menilai apakah penghentian penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka menilai kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang dapat diterima publik, terlebih apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat negara.

Perhatian publik juga tertuju pada persoalan yang lebih luas, yakni maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Ratatotok. Berbagai kalangan menilai penegakan hukum tidak boleh hanya terfokus pada peristiwa penembakan semata, tetapi juga harus menyentuh aktor-aktor yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, dapat menjadi sarana untuk mengungkap fakta secara terang-benderang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Utara mengingat besarnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Ratatotok.

(Nove)