
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator terlihat melakukan aktivitas penggalian material di area yang diperkirakan mencapai satu hektare. Selain itu, ditemukan pula sejumlah galon dan wadah penyimpanan bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal tersebut.
Aktivitas itu disebut telah menyebabkan pembukaan lahan dan rusaknya tutupan hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem di wilayah Ratatotok. Warga khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka ancaman banjir bandang, tanah longsor, hingga sedimentasi sungai dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nama Tepi Enogh turut mencuat dalam pusaran dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Ia menilai jika aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.
“Jika benar ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Dampaknya tidak bisa dianggap sepele karena dapat merusak lingkungan secara permanen,” tegas Fikri.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat akibat kerusakan ekologis jangka panjang. Ia mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
LSM GTI juga menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah Ratatotok yang dinilai terus berlangsung secara terbuka. Bahkan sebelumnya organisasi tersebut juga pernah mendesak aparat untuk membongkar dugaan mafia tambang ilegal yang disebut-sebut menjadi aktor utama kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GTI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum tidak kalah terhadap dugaan aktivitas mafia tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan hidup di Sulawesi Utara.
(Nove)
