
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di wilayah Laut Sulawesi saat kapal tersebut tengah berlayar menuju luar negeri. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman ikan dilindungi tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemantauan dan analisis jalur pelayaran, petugas akhirnya melakukan pencegatan terhadap kapal berbendera asing tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan muatan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Menurutnya, kapal tersebut berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 dengan tujuan Hong Kong. Namun dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kuat upaya penyelundupan secara terorganisir.
“Ikan Napoleon disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas. Bahkan terdapat akses rahasia melalui ruang penyimpanan spare part mesin kapal,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung.
KKP menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari estimasi harga ikan Napoleon di pasar internasional serta potensi penerimaan negara yang hilang akibat perdagangan ilegal.
Selain itu, MV Silver Island diketahui merupakan kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 GT yang berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya kapal asing yang membawa salah satu jenis ikan dilindungi dari Indonesia secara ilegal.
“Setelah dilakukan analisis pergerakan kapal di Selat Makassar dan Laut Sulawesi, KP Orca 04 langsung melakukan intercept terhadap kapal tersebut,” jelasnya.
Ikan Napoleon sendiri termasuk spesies yang dilindungi terbatas dan tercantum dalam Appendix II CITES. Pemanfaatan serta perdagangannya diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya, KKP juga beberapa kali menangkap kapal asing asal Filipina yang melakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi dan perairan Papua dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal sumber daya laut Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.
(Nove)
