
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Momentum Hari Raya Waisak juga diharapkan menjadi sarana refleksi diri dan penguatan spiritual bagi para warga binaan.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas memberikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam lainnya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Pemberian remisi di Lapas Tondano berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh makna. Diharapkan, remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, pemberian remisi juga dinilai memberi dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara dalam pembinaan pemasyarakatan.
(Nove)
