
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026) pukul 16.00 WIB. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Identitas Tersangka,antara lain:
1. FR Bin H. SALIMIN (25 th) – Warga Bangkalan, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak.
2. MS Bin FI’IN (24 th) – Warga Bangkalan, berperan memantau situasi dengan berpura-pura membeli rokok.
3. HS BIN SUPANDI (29 th) – Warga Bangkalan, berperan berjaga di atas motor siap lari jika ada bahaya.
Satu orang lain berinisial KHOTIB masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 di depan toko Hisana, Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Saat korban bernama IM memarkirkan motornya, jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan plat nomor S-5510-ABT, dalam kondisi terkunci stang, para pelaku mulai beraksi.
– FR bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci menggunakan alat khusus.
– MS berpura-pura membeli rokok untuk memantau situasi sekitar.
– HS bersiap di atas motor lain untuk mengawasi dan siap melarikan diri jika ada orang yang mencurigai.
Setelah kunci berhasil dibobol, mereka membawa kabur motor tersebut tanpa seizin pemilik dan kemudian menjualnya.
Barang Bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku,antara lain, 1 unit senjata angin/airsoft gun merk Glock warna hitam,1 buah kunci T, 3 buah mata kunci yang sudah dimodifikasi,1 jaket warna hitam list ungu, 2 unit Handphone (Samsung dan Oppo).
Para pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu rekannya masih diburu oleh pihak berwenang. (dwiw)
