
[/caption]
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026) pukul 16.00 WIB. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi Pasal 450, Pasal 446 Ayat (1), Pasal 476, Pasal 492, dan Pasal 486.
Kapolrestabes Surbaya Kombes Pol dr. Luthfi Sulistiawan mengarahkan,”Awal mula kasus ini terungkap berawal dari laporan orang hilang pada tanggal 27 Februari 2026. Keluarga melaporkan bahwa KC tidak diketahui keberadaannya sejak Oktober 2025,”jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri informasi dan menemukan adanya pesan WhatsApp mencurigakan dari nomor tidak dikenal yang mengirim foto dan rekaman suara KC meminta uang kepada keluarganya. Berdasarkan pelacakan sinyal dan rekaman CCTV, petugas menemukan keberadaan korban dan tersangka berada di kompleks Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, meskipun di unit yang berbeda.
Petugas kemudian mendatangi LA. Awalnya ia tidak kooperatif dan menyembunyikan keberadaan korban, namun setelah dihadapkan dengan bukti CCTV, LA akhirnya mengaku telah menahan KC di apartemen tersebut sejak Oktober 2025.
Tersangka LA yang dikenal sebagai teman dekat/pacar dari anak ke-4 korban, mengurung korban di dalam apartemen dengan cara mengunci pintu dari luar. Makanan untuk korban hanya diantarkan oleh orang suruhan tersangka.
Selama masa penyekapan, tersangka menguasai seluruh aset keuangan korban. LA memaksa atau memanipulasi korban untuk membuat berbagai surat kuasa, mulai dari surat kuasa pencairan deposito, pengurusan aset, hingga perbankan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menjadi alat kejahatan, antara lain, 1 unit Handphone VIVO V29E beserta flashdisk rekaman CCTV, Buku tabungan dan kartu ATM milik korban dari berbagai bank (Mandiri, BCA, Mayapada, Maspion), Berkas dokumen penting: Surat Kuasa Pencairan, Surat Perjanjian Hutang Piutang, Surat Kuasa Pengurusan Aset dan Pajak tertanggal Juli hingga September 2025.
Bukti transfer dan setoran bank.
Motif tersangka melakukan tindakan keji ini murni untuk menguasai harta korban. Tersangka sengaja tidak memberitahukan keberadaan korban kepada keluarga agar bisa bebas menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Total kerugian yang dialami korban akibat pencairan deposito, tarik tunai, dan penggunaan rekening mencapai angka Rp 1.800.000.000,- (Satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Saat ini tersangka LA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (dwiw)
