
Saat tim petugas tiba di lokasi, satu korban sudah berada di pinggir jalan, sementara korban lainnya masih berada di tengah jalur lalu lintas. Tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya bersama dengan Tim Gerak Cepat (TGC) Posko Barat dan Posko Terpadu Barat segera melakukan penanganan medis dan pertolongan pertama kepada korban di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan, ditemukan bahwa satu korban mengalami kondisi meninggal dunia, sementara korban lainnya masih dalam kondisi sadar namun mengalami luka-luka serius. Korban yang selamat adalah Slamet (61 tahun), laki-laki beralamat di Tanjungsari Jaya Utara 8/1A, RT 015/RW 002, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Ia mengalami patah tulang pada lengan tangan kanan, luka sobek pada bagian wajah serta rasa nyeri di dada, dan kemudian dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit William Booth.
Sementara itu, korban yang meninggal dunia adalah Ruminah (55 tahun), perempuan dengan alamat yang sama dengan korban selamat. Kedua korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi L 5514 DAC. Jenazah korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Soetomo menggunakan unit kendaraan milik PMI untuk proses selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Perkara terkait kejadian ini akan diselesaikan melalui jalur hukum dan prosedur kepolisian, sementara kendaraan bermotor roda dua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah dikondisikan sesuai arahan dan pengaturan dari pihak kepolisian.
Berikut adalah daftar instansi dan petugas yang terlibat dalam penanganan kejadian ini, antara laun, BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Barat9, TGC Posko Barat, PMI Kota Surabaya, Polsek Sukomanungga, Praja Kecamatan Sukomanunggal (dwiw)
