― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaPeristiwaDiduga Adanya Mar-Up Jual - Beli Tanah Gogol Giri di Prambon Sidoarjo

Diduga Adanya Mar-Up Jual – Beli Tanah Gogol Giri di Prambon Sidoarjo

Caption : Erly Purnama Ketua Viral For Justice saat di wawancarai kawan media di lokasi

Sidoarjo – Wirafokus.com- Berdasarkan temuan data dugaan adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjual asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo luas kurang lebih 21.000 M2 kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjadi tanah gogol tetap yang selanjutnya oleh Sdr. Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo seharga Rp. 25.497.103.300,- yang dalam proses jual beli tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang serta markup harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan kronologis sebagai berikut:

a. Bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut berstatus tanah gogol tidak tetap atau sering disebut gogol gilir dan sejak berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dikonversi menjadi Hak Pakai dan tidak dapat dijual kecuali telah diubah statusnya menjadi gogol tetap.

b. Bahwa perbuatan hukum jual beli tanah tersebut diatas, diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto. SH, MKn di Kabupaten Mojokerto, status tanah merupakan asset dari negara, secara khusus asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan perbuatan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara dapat berimplikasi hukum menjadi suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

c. Sebagai informasi permasalahan bermula pada bulan September 2022 Sdr. Kayan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan tanah gogol gilir tersebut kepada Sdri. Mimik Idayana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo dan menyampaikan informasi kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo sehingga akan mendapatkan keuntungan besar. Karena Sdri. Mimik Idayana tertarik kemudian meminta Sdr. Eko Budi Prasetyo untuk menghubungi Sdr. Kayan berkaitan dengan jual beli tanah tersebut dan pada bulan Oktober 2022 Sdr. Eko Budi Prasetyo diminta untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 (lima belas) petani, kemudian Sdr. Eko Budi Prasetyo membayar sebesar Rp. 2.376.500.000,- serta biaya pengurusan sebesar Rp.298.200.000,-

d. Bahwa terbit PPJB pembuatan dan ditandatangani dihadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto, SH.,MKn di Mojokerto pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 dan hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 yang mana pada saat itu status tanah masih gogol tidak tetap atau gogol gilir, diduga pembelinya atas nama Sdr. Sugiono.

e. Bahwa tanah tersebut dijual oleh Sdr. Sugiono kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp. 25.497.103.300,- sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual tanggal 13-12-2023, pembuatan dan ditandatangani dihadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto, SH.,MKn di Mojokerto dan saat jual beli tanah tersebut belum bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah sehingga sampai saat ini belum bisa dibalik nama menjadi atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dan pembelian tanah tersebut menggunakan APBD TA. 2023, serta tanah keadaan kosong.
3.Kesimpulannya bahwa :
a. Peralihan obyek jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB} yang dibuat dan dihadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto, SH.,Mkn pada tanggal 14 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2022 memberi makna bahwa asset negara dialihkan melalui jual beli kepada pihak swasta (perorangan) secara melawan hukum dimana saat itu tanah berstatus tanah gogol tidak tetap atau gogol hilir membawa kerugian bagi keuangan negara secara umum dan secara khusus asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Adanya dugaan permainan dan rekayasa, dimana tanah dijual dulu kepada pihak perorangan baru kemudian dirubah status menjadi tanah gogol tetap dan dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak langsung membeli tanah kepada para petani dengan memberi ganti rugi?.

c. Adanya dugaan markup, dimana tanah tersebut dibeli dari petani seharga Rp. 2.376.500.000,- kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp. 25.497.103.300,-

d. Patut diduga keterlibatan beberapa pihak, karena dalam pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) perangkat daerah dan DPRD menyetujui anggaran ini saat pembahasan APBD.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara serius demi tegaknya hukum, keadilan dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersis dan transparan.
Kami percaya Kejaksaan Agung dan jajarannya berkominten untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negara yang kita cintai ini, seusai Program Presiden Prabowo “Asta Cita” di no.7
” Memperkuat Reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”.

Dan pada saat di Wawancarai di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kayan mengatakan bahwa dia juga Petani di sana dan ada bukti Kwitansinya saat saya Jual – beli lahan tanah Gogol Giri itu, ungkapnya. (KIKI JUANDA).