
Hal tersebut disampaikan Karlinda Sari kepada media saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo. Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan ke jelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku”. Ujar Karlinda
Sementara itu sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ditanya terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.
“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukun, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3”. Pungkas Karlinda
Tentang Pelindo:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi negara dan masyarakat. (Kij/Fks)
