
Surabaya, Wirafokus.com – Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg non subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MA (49) Warga Malang
“Pengungkapan ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat yang menginfokan bahwa di gudang tersebut tepatnya di desa Dengkol kecamatan Singosari, Malang telah terjadi pengoplosan atau pemindahan tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa didamping Kaur Penum Humas Polda Jatim Kompol Gandhi dan Kanit II Tipiter Ditreskrimsus, Senin, (5/8/25)
Lebih lanjut AKBP Damus mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka selama 1 tahun dan pelaku ditangkap oleh petugas pada tanggal 31 Juli 2025 tepatnya pukul 11.00 Wib
“Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli tabung gas elpiji 3 kg ke pangkalan kemudian oleh tersangka dioplos ke tabung elpiji 12 kg dengan antara 5 sampai dengan 6 tabung gas 12 kg, dari hasil pengoplosan tersebut oleh tersangka dijual dengan harga Rp 185.000 sampai dengan Rp195.000 dan dijual oleh pelaku disekitar kota Malang,” tambah AKBP Damus

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan berupa barang bukti berupa 1 unit R4 milik tersangka dan 85 tabung elpiji 3 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg isi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 12 kg isi, 3 buah regulator, 1 buah timbangan digital, 40 buah segel elpiji 12 kg, dan satu plastik segel bekas elpiji 3 kg
Atas perbuatan tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI nomer 2 tahun 2001 tentang Gas Bumi dan UU RI nomer 6 tahun 2003 tentang UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama 6 tahun ( Why )
