― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaHukum & KriminalPerempuan Pengedar Sabu Asal Banyu Urip Wetan Surabaya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes...

Perempuan Pengedar Sabu Asal Banyu Urip Wetan Surabaya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di Jl. Banyu Urip Wetan Gang 4 -A RT.02/RW.04 Kel. Putat Jaya/ Kec. Sawahan Kota Surabaya, pada Kamis (8/5), sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di dalam rumah.
Surabaya,wirafokus.com- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di Jl. Banyu Urip Wetan Gang 4 -A RT.02/RW.04 Kel. Putat Jaya/ Kec. Sawahan Kota Surabaya, pada Kamis (8/5), sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di dalam rumah.

Sedangkan terduga pelaku peredaran sabu tersebut adalah seorang perempuan atas nama inisial IKS al. R (30th), yang juga ibu rumah tangga.

Saat terjadinya penangkapan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwasannya seseorang perempuan yang akan mengedarkan barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, namun sebelum mengedarkan barang tersebut terduga pelaku atas nama inisial IKS al. R ini berhasil ditangkap pada Kamis (8/5) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jl. Banyu Urip Wetan 4-A Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan serta dilakukannya penggeledahan di badan terduga pelaku peredaran Sabu, ditemukan barang bukti (BB) berupa kristal putih yang diduga sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat netto 1,807 (satu koma delapan nol tujuh) gram yang ditemukan dalam 1 (satu) kotak kecil warna pink dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam kamar tersangka, juga ada 3 (tiga) pak plastik klip dan 5 (lima) buah sekop yang tersimpan didalam dompet warna orange yang berada didalam kamar rumah tersangka dimana sabu tersebut diakui miliknya.

Menurut keterangan dari Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan saat dikonfirmasi mengatakan”tersangka mendapatkan barang haram berupa sabu tersebut dari A (DPO) dengan cara menerima pada hari Jumat (28/3) sekira pukul 10.00 WIB dengan cara mengambil di tempat ranjau di Jl. Joyo Boyo Taman Surabaya, tepatnya di tengah taman,” jelasnya.

Dari pengambilan ranjau awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus seberat ± 15 (lima belas) gram untuk di ranjau kepada pembeli atas perintah inisial A (DPO), dan tersangka inisial IKS al. R mendapatkan upah dari saudara A (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Menurut keterangan tersangka saat diinterogasi petugas, mengakui dalam mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu, dimulai sejak awal bulan Januari 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka IKS al. R antara lain :
* 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 10,398 (sepuluh koma tiga sembilan delapan) gram, ditambah lagi sabu seberat 0,028. (Nol koma nol dua delapan) gram, dan 0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram.
* 1 (satu) buah timbangan elektrik.
* 3 (tiga) pak plastik klip.
* 1 (satu) kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan.
* 1 (satu) unit handphone (HP) merek Oppo.
* 2 (dua) buah dompet.

Kini IKS al. R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kini IKS (R) masih dalam proses pengembangan terkait adanya peredaran sabu, sampai menunggu proses persidangan. (dwiw)