
Surabaya, Wirafokus.com – Unit PPA Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial MR (38)
“MR diamankan oleh petugas atas adanya laporan orang tua korban yaitu AS (15), pelaku yang juga orang tua tiri dari korban tersebut diamankan petugas sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya kawasan Krembangan, Surabaya pada tanggal 12 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suyono saat konferensi pers, Senin (24/3/25)
Lebih lanjut Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pelaku yang juga sebagai mantan Ketua Ormas di Surabaya dalam melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku Sekolah Mengah Pertama (SMP) tersebut sejak bulan desember 2024 sampai maret 2025.
Sementara itu Wakil Direktur Resersr Jriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Suyono menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan tindakan tak senonoh, termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban bahkan MR semakin berani melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban
“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” kata AKBP Suryono.
Dari hasil pemeriksaan psikolog atas tindakan ausila yang dilakukan tersangka terhadap korban AKBP Suryono mengatakakan bahwa pelaku memiliki masalah seksual dan cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber
“Saat ini pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya ditemukan adanya kecemasan atau depresi, dan pihak kepolisian saat ini juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan,” jelas AKBP Suyono
Atas perbuatannya tersangka ajan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancanan pidana 15 tahun penjara. ( Why)
