
Waktu kejadian pada Senin (10/2), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Kebalen Kulon yang kebetulan rumah terduga pelaku atas nama AL.
Saat kejadian yang disebutkan diatas anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa target yang selama ini dicari oleh anggota tersebut berada di rumahnya. Dan tak lama kemudian, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan Lidik lapangan serta menuju ke sasaran yaitu di rumah terduga pelaku itu sendiri.
Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama AL berada didalam rumahnya. Tanpa menunggu lama, anggota tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya merangksek masuk ke rumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan, saat pelaku sudah ditangkap, kini petugas melakukan penggeledahan barang bukti di dalam rumah tersebut , dan akhirnya ditemukan barang bukti.
Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku peredaran sabu atas nama AL mengakui bahwa barang Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama MH (DPO), pada Minggu (9/2) sekira pukul 16.00 WIB, dengan cara di ranjau, dan lokasi tempat ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura, Denga total barang sejumlah 25 (dua puluh lima) gram, dengan harga per gramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan total harga pembelian dari 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa, barang Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang dimilikinya ternyata untuk dijual kembali supaya mendapat keuntungan, dan keuntungan tersebut yang didapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya serta bisa menggunakan secara gratis dengan sabu tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan terduga pelaku peredaran sabu atas nama AL antara lain :
a) 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram dengan rincian masing-masing;
1) ± 4,880 gram;
2) ± 4,880 gram;
3) ± 4,403 gram;
4) ± 4,312 gram;
5) ± 4,160 gram;
b) 1 (satu) bendel plastik klip;
c) Timbangan Elektrik;
d) 1 (satu) skrop sendok plastik;
e) 1 (satu) skrop sedotan plastik;
f) 1 (satu) bungkus lakban hitam;
g) Uang hasil penjualan Rp 204.000,-;
h) 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02.
Menurut keterangan Kasatnarkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”memang benar anggota kami saat itu sekitar tanggal 10 Februari 2025, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dengan total seberat ± 22,635 gram dari tangan pelaku tersebut, dan kini pelaku beserta barang bukti kita amankan serta kita proses secara hukum yang berlaku,” kata perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya.
Miftah menambahkan,”tindak pidana tersebut saat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa AL dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)
