
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Pilda Jatim
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 11 orang lak-laki dan satu diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur
“Pelaku dengan inisial AY terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan AY yang juga merupakan residivis sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curanmor bahkan dalam setiap melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan sajam ( senjata tajam),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur dan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat, (7/3/25).
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono bahwa kasus tersebut merupakan penangkapan selama periode 1 bulan yaitu bulan Februari sampai dengan Maret 2025 dengan TKP Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Bangkalan dan Pasuruan.
“Salah satu Pelaku curanmor yang berinisial AY dalam melakukan aksinya 1 hari bisa menghasilkan 3 sampai dengan 4 unit, dalam melakuksn aksinya pelaku sering berganti- ganti teman, pelaku juga sangat licin setiap akan dilakukan penangkapan serta berpengalaman, hasil dari menjalankan aksi tersebut oleh pelaku digunakan untuk foya-foya dengan narkoba bahkan saat ditangkap ada barang bukti alat sabu, selain itu pelaku merupakan leader artinya pelaku yang mengatur waktu dan tempat,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur saat menjelaskan tentang tindakan terukur yang dilakukan terhadap pelaku curanmor yang berinisial AY
Dalam pengungkapan tersebut berhadil dismsnksn berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci T, dua mata gerinda, satu BPKB, satu kunci kontak, serta pakaian yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. (Why)
