― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalHakim Bebaskan R. Dadang Koesboedi Witjaksono, Karena Ini

Hakim Bebaskan R. Dadang Koesboedi Witjaksono, Karena Ini

Tim kuasa hukum Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H foto bersama usai mengikuti pembacaan putusan Majelus Hakim PN Surabaya terkait pembuatan akte TK Dorowati di Lawang, Kabupaten Malang

Surabaya, Wirafokus.com – Sidang lanjutan Kasus pembuatan akte TK Dorowati di Lawang, Kabupaten Malang dengan terdakwa
R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H kembali digelar di PN Surabaya pada hari kamis, (27/3/25) dengan agenda pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim

Dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut yaitu membebaskan Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Bahkan dalam putusan dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang telah dilakukan oleh terdakwa hanya bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim dalam merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 Jo. UU No. 2 Tahun 2014) yang menyatakan, bahwa Kesalahan Administratif dalam Pembuatan Akta Autentik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, sehingga bukan melalui jalur pidana.

Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (Mens Rea) dari terdakwa dalam pembuatan Akta Notaris No. 34 Tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris No. 63 Tanggal 25 Oktober 2011.

Namun didalam persidangan terungkap, bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa tidak menimbulkan kerugian yang nyata atau digunakan untuk kepentingan nelawan hukum.

Sebaliknya, bahwa Akta tersebut justru membantu memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan Penyelenggaraan Sekolah oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Hingga saat ini, TK Dorowati di Lawang, Kabupaten Malang, yang dikelola oleh YPDS masih beroperasi dengan baik, meskipun SMP dan TK Dorowati di Surabaya mengalami gangguan akibat terkait munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Ketua Majelis Hakim memutuskan:

Oleh karena itu menyatakan, bahwa Terdakwa R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka membebaskan terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Disamping itu merehabilitasi dan juga memulihkan nama Baik terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sehingga membebankan biaya perkara kepada negara.

Maka putusan ini menegaskan, bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Dengan demikian, kepada Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H resmi dinyatakan bebas demi hukum dan namanya direhabilitasi secara hukum. (Why)