
Sedangkan korban tersebut adalah Paul Stephanus yang kini sedang didampingi oleh kuasa hukumnya Jemy Nahak, S.H.
Dari hasil pantauan beberapa awak media, kejadian tersebut diadukan oleh Paul Stephanus bersama kuasa hukumnya ke Polrestabes Surabaya, dan sampai sekarang, kasus tersebut terkesan mangkrak.
Sedangkan teradu antara lain Diana, Handy, dan Nando diduga telah melakukan pengerusakan 2 (dua) unit mobil, yaitu mobil Daihatsu Pickup warna hitam bernopol W 8414 NC dan sedan bernopol W 1349 WO.
Berawal dari kasus tersebut yaitu, pada Sabtu (23/11/2024), sekira pukul 09.00 WIB, Paul Stephanus (60th), seorang kontraktor beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Nginden Intan Timur no. 16 A-10/14, didepan pembangunan rumah di Jl. Pradah Permai Vill No. 2 Surabaya, sekira pukul 09.00 WIB, Paul Stephanus bertemu dengan Diana yang juga pemilik rumah yang sedang marah-marah entah tanpa sebab dengan semua orang, dan melihat situasi yang tidak kondusif, Stephanus segera meninggalkan lokasi. Namun dicegah oleh Diana, bahkan semua orang dilarang untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Tiba-tiba Diana menyuruh suaminya atas nama Handy dan anaknya atas nama Nando, untuk melepas roda mobil yang dibawa pengadu tanpa sebab, supaya tidak bisa meninggalkan lokasi, dan Diana menyuruh Handy yang juga suaminya serta Nando untuk mengambil dongkrak mobil.
Yang sebelumnya mobil tersebut sempat didorong maju atas perintah Diana. Dan setelah diambilkan dongkrak, mobil Daihatsu Pickup warna hitam bernopol W 8414 NC, untuk dilepas roda depan dan belakang sisi sebelah kanan, pelepasan roda tersebut dilakukan oleh Nando yang dibantu oleh Iwan yang juga membawa batu bata sebagai pengganjal roda.
Dan keseluruhan pelepasan roda tersebut atas perintah Diana, dan Diana menyuruh mendatangkan mobil warna hijau telur asin, setelah mobil tersebut datang, ban tersebut dimasukkan ke dalam mobil warna hijau telur asin, dan langsung d bawa pergi begitu saja.
Kejadian tersebut juga disaksikan sedikitnya diluar dari pelaku.
Dari kejadian tersebut, membuat Stephanus merasa dirugikan, karena mobil tersebut merupakan mobil sewa yang disewa dari Suwito.
Disitulah Suwito pun juga merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, karena untuk mobil dalam tahap sewa harian, pastinya penyewa harus menyetorkan uang sewa harian, namun terhambat dan tidak bisa dibayarkan.
Namun setelah kejadian diatas, Yanto dan seorang yangnlain berinisiatif untuk meminta bantuan pihak Kepolisian setempat.
Dari kantor Polisi disarankan untuk mencari ketua RT setempat, dan mereka berusaha menghubungi anggota Bhabinsa bernama Eko, untuk menjadi penengah dalam masalah ini, sebab Diana bersama suaminya telah meninggalkan lokasi.
Setelah itu, baik anggota Bhabinsa Eko bersama ketua RT berusaha menghubungi Diana melalui handphone selularnya, agar permasalahan ini dapat diselesaikan hari itu juga.
Dari hasil pemanggilan melalui telephone selularnya, Diana menolak mentah-mentah yang akhirnya pengadu atau Paul Stephanus mengalami jalan buntu. Bahkan Diana menantang untuk Paul Stephanus segera melaporkan ke Kepolisian.
Dari situlah Paul Stephanus diantar oleh Bhabinsa Eko ke Polsek Dukuh Pakis, sampai-sampai Diana saat dipanggil pihak Polsek Dukuh Pakis, untuk dimediasi, namun beberapa perkataan yang tidak patut dilontarkan oleh Diana, intinya Diana menolak untuk datang di Polsek tersebut.
Kini korban atas nama Paul Stephanus merasa dirugikan secara material sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Aiptu Dodik menyampaikan melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp, mengatakan,”Kami sudah melakukan dua kali undangan permintaan keterangan terhadap Bu Diana, namun tidak hadir, kami akan mengupayakan rencana tindak lanjutnya akan kami datangi rumahnya untuk konfirmasi alasan ketidakhadiran atas adanya undangan permintaan keterangan kami dengan disaksikan ketua RT atau ketua RW setempat dan Insya’allah akan kami agendakan setelah lebaran nanti ya,” jelasnya melau pesan WhatsApp nya. (bersambung)
(dwiw)
