
Surabaya, Wirafokus.com – Bea Cukai Kanwil Jawa Timur yang Berada di Jalan Raya Juanda, kearah Bandara. melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai Rokok di Jalan Kenjeran tepat Jembatan Suramadu Surabaya, pada Jumat (14/2/2025). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Nomor PRIN-284/WBC11/2024 tanggal 31 Desember 2025.
Kasihumas Bea Cukai Jatim, Nangkok Pasaribu, mengungkapkan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 10 koli barang kena cukai (BKC HT) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “Humer” tanpa pita cukai.
Barang ilegal itu diangkut menggunakan kendaraan Toyota Avanza Nopol L 1077 XXX.
“Tantangan utama dalam penegakan hukum cukai tidak hanya terletak pada penindakan di lapangan, tetapi juga pengawasan distribusi dari pabrik hingga tempat penyimpanan,” ujar Nangkok.
Ia menambahkan, identitas kuasa pemilik barang berinisial LH telah diketahui, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Nangkok menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara Kantor Wilayah dan petugas lapangan agar proses penindakan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Komunikasi yang baik antara petugas lapangan dan kantor pusat memungkinkan langkah-langkah penindakan berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” jelasnya.
Selain upaya penegakan hukum, Nangkok juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelanggaran cukai. Ia berharap pengawasan berkala dan partisipasi publik dapat membantu mengurangi peredaran barang ilegal.
“Pengawasan yang ketat dapat mencegah penyelundupan dan memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi kewajiban cukainya,” tegasnya.
2 pejabat Bagian Penindakan Inisial EBH dan MOS, pada tanggal 30 Januari 2025 yang menanda tangani penangkapan Rokok Ilegal itu Jembatan Suramadu. Akan tetapi ketika Awak media Wirafokus.com akan menemui, Kasie Humas Nangkok dan Doni yang hanya bisa mengatakan bahwa terkait Kasus Rokok merek Humer, akan di Tindaklanjuti Hingga 30 hari mas, sesuai Peraturan Menkeu no. 178/PMK.04/2019.Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak dikuasai. Barang yang Dikuasai Negara.Dan Yang Menjadi Milik Negara, ungkap Nangkok saat di dampingi Doni sebagai Staf Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur saat di wawancarai Awak media Koordinator Liputan Wirafokus.com, senin 3 Maret 2025.
“Sabar dulu Mas, pasti akan kita kabari setelah 30 hari kedepan,” imbuhnya lagi.(Kiki Juanda/ Fks).
