― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka

Polda Jatim Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum menunjukan barang bukti yang bethasil diamankan petugas

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap dan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial NK (60) warha Surabaya.

“Kejadian pencabulan serta kekerasan seksual secara fisik dilakukan oleh pelaku terhadap korban sejak bulan Januari 2022 sampai dengan 20 Januari 2025 ditempat kamar kosong yang juva sebagai tempat penampungan anak yang dahulunya merupakan panti asuhan BK yang dikelola oleh istri dan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin, (3/2/25)

Lebih lanjut Kombes Farman mengatakan sejak pelaku cerai dengan istrinya tepatnya 14 februari 2022 pelaku sering tidur dengan anak asuhnya yang berjenis kelamin beda.

“Tempat penampungn tersebut awalnya dihuni oleh lima anak namun setelah insiden pencabulan setata kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut,” ujar Kombes Farman.

Pelaku NK yang juga pemilik panti asuhan saat diamankan Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Sementara itu Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo Ditreskrimum Polda Jatim menambahkan bahwa modus pelaku menjalankan aksinya dengan membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk dipinjami Hp kemidian dengan bujuk rayu hingga terjadi perbuatan asusila dan para penghuni panti tersebut merupakan anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut

“Korban yang merupakan pelajar kelas X disalh satu SMK di Surabaya yang saat ini berumur 15 tahin dan pertama kali korban disetebuhi oleh pelaku pada bulan Maret 2022 hingga tahun 2024 bahkan pelaku dalam menyetubuhi korban selama satu bulan hingga dua kali dan empat bulan terakhir pelaku menyetebuhi korban setiap hari,” tambah AKBP Ali

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Atas perbuatan terdakwa akan dojerat denvan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak. ( Why)