― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaKategoriDua Oknum Anggota Polantas Depok Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Dua Oknum Anggota Polantas Depok Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Polantas

Jakarta,wirafokus.com- Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan di tol Cijago oleh dua oknum Polantas Depok menjalani pemeriksaan di Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya pada hari Rabu (18/12), sekira pukul 10.00 WIB.

Oknum Polantas Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang diduga berpihak kepada penabrak dan mobil penabrak di suruh petugas Jasa Marga menggunakan mobil derek ke bengkel tanpa adanya persetujuan dari pihak korban dan belum dibicarakan biaya perbaikan mobil yang rusak berat.

Kronologisnya, kecelakaan mobil di tol km 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernomorpol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.

Diketahui bernama Devano mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max pembawa Gas Elpiji megakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat pada Senin (2/12), siang hari.

Pada saat itu datang dua anggota Polantas
Bernama Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian anggota lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Polantas.

Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan pihak korban melaporkan kedua oknum Polantas itu ke Propam.

Pada Rabu (18/12), sekira pukul 10.00 WIB, kedua oknum Polantas tersebut, yaitu Aipda Eko Pramono dan Brigadir Septian menjalani pemeriksaan di Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan Supir derek Jasa Marga Usup, mengatakan,” mobil penabrak di keluarkan atas kemauan kedua oknum Polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut di dibebaskan oleh kedua oknum lantas depok,” kata Usup.

Devano pengemudi mobil Chevrolet yang menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max pembawa Gas Elpiji yang megakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat.

“Yang paling menyedihkan pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi dibebaskan oleh oknum lantas,”jelas korban.

Berdasarkan hal tersebut maka pihak korban mengadukan oknum ke propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan Per tanggal 11 Desember 2024.

Pada saat media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan,” kita proses pelanggarnya,.” jelasnya. (Red/Fks)