― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaLifestyleLBH KIS Adalah Lembaga Hukum yang Bersifat Lex Specialis

LBH KIS Adalah Lembaga Hukum yang Bersifat Lex Specialis

Ketua DPD LBH KIS Malang Raya Lydia Retnani S.H.

Malang , Wirafokus.com – Untuk nembantu Tenaga kesehatan (Nakes) dalam menjalankan tugas dalam bidang kesehatan agat tetap fokus melayani kesehatan masyarakat meskipun bersandingan dengan hukum diperlukan suatu lembaga hukum yang bergerak dan melindungi hukum secara khusus (Lex Specialis) kepada nakes maupun pelaku usaha kesehatan.

Lembaga hukum yang melindungi profesi kesehatan dalam menjalankan tugasnya salah satunya yakni LBH KIS ( Kesehatan Indonesia Sejahtera) yaitu suatu lembaga yang berkantor pusat di kota Bandar Lampung dan didirikan pada tanggal 3 Juni 2020 sesuai Akta Notaris Nomor : 02 dengan Notaris Elti Yunani, S.H, M.Kn dan sesuai dengan Akta Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-0006338.AH.01.07. Tahun 2020.

LBH KIS memiliki landasan kebenaran dan tujuan yang luhur melindungi rekan-rekan dalam menjalani profesi kesehatan seperti Dokter, Bidan, Perawat, Rumah Sakit, Poliklinik, Apotek, Klinik Bersalin, Klinik Kecantikan, dan Penunjang Alat Kesehatan.

LBH KIS juga sudah memiliki Mitra tetap, dan juga sudah terbentuk Dewan Pengurus Wilayah dan juga Dewan Pengurus Daerah yang tersebar di beberapa Propinsi di Indonesia.

Salah satu Provinsi yang sudah ada LBH KIS yaitu Wilayah Jawa Timur tepatnya di daerah Malang Raya bahkan sudah terbentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Malang Raya yang diketuai oleh Lydia Retnani S.H,.

Adapun kantor DPD KIS Malang Raya ada di jalab Ronggowuni no 11, Kelurahan Pagentan, Kecamatan, Singosari, Kabupaten Malang.

Ketua DPD LBH KIS Malang Raya Lydia Retnani S.H, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan melakukan audiensi ke beberapa instansi untuk memperkenalkan dan mensosialisasi terkait LBH KIS.

Lebih lanjut Lydia Retnani menjelaskan bahwa Negara Indonesia memiliki Undang-Undang Kesehatan yang memang bertujuan melindungi para nakes dan pelaku usaha kesehatan agar mereka bisa memiliki rasa aman dalam menjalankan profesinya dan juga bisnisnya.

Diakhir penjelasannya Ketua DPD LBH KIS Malang Raya Lydia Retnani S.H, yang juga berprofesi sebagai advokat berharap rekan-rekan nakes dan juga para pelaku usaha kesehatan semakin paham hukum. (Andi/Glh)