― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTerdakwa Kasus Penganiayaan Said Basalamah Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Penganiayaan Said Basalamah Divonis 6 Bulan Penjara

Ketika Said Basalamah usai menjalani sidang di PN Lumajang

Lumajang, Wirafokus.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Said Basalamah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas l B, Lumajang .

Sidang yang digelar di Ruang Garuda pada hari Selasa (14/5/2024).dengan agenda mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim.

Majelis Hakim Redite dalam putusannya memvonis hukuman pidana selama 6 bulan penjara kepada Said Basalamah yang juga sebagai anggota pembina Yayasan Fastabiqul Khairat karena menganiaya Sofyan Hadi Ridwan di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Said Basalamah telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita dari Kejari Lumajang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Redite mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang bisa melepaskan dari hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Said Basalamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Redite saat membacakan putusannya, Selasa (14/5/2024).

Redite menambahkan untuk hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim yaitu perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” tambah Hakim Redite yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B, Lumajang itu.

Putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Widya yang sebelumnya dalam agenda sidang tuntutan, JPU menuntut Said Basalamah selama 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU Widya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikkir yang mulia,” ujar Widya. Sementara terdakwa Said Basalamah menyatakan menerima.

Untuk diketahui sebelumnya berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan.

Saat bertemu terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.

Setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban.

Saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan.

Selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang. (Why/Fks)