
Adapun pelaku terduga pengedar Narkotika jenis Ganja atas nama inisial K (39th), dengan alamat sesuai identitas KTP Batam Park Blok D No. 30 RT.02/RW.03 Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kepri, dan juga beralamatkan tempat tinggal di Surabaya Jl. Raya Modern 163- E Gunung Anyar Surabaya.
Pada saat dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwasannya di alamat tersebut diatas menurut masyarakat sekitar, ada seseorang yang disinyalir dan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun Ganja. Saat itu pula anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Satresnarkoba AKP Suria Miftah segera melakukan Lidik lapangan.
Saat dilakukan Lidik lapangan, ternyata benar adanya informasi tersebut. Dan saat itu pula pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja ditangkap dan dilakukan penggeledahan di lokasi tempat ditangkapnya dugaan pelaku pengedar ganja tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 349,860 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 91,923 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 35,290 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 81,530 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 95,776 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 92,833 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 117,780 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 6,810 gram.
Dengan berat total Netto ± 871,802 gram.
– 1 (satu) buah tas punggung warna hitam.
– 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam.
Saat diinterogasi petugas, pelaku terduga pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut mengatakan, bahwa barang berupa Ganja didapatkan dari AB (sampai sekarang DPO), dengan cara membeli pada Senin (12/4), sekira pukul 18.00 WIB, dan ketemuan dengan cara COD di daerah Taman Sepanjang. Serta membeli dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut akan dijual kembali.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suria Miftah mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis ganja, beserta barang buktinya, kini kita amankan, sebagai pertanggung jawaban terhadap pelaku yang sudah kami tangkap,” kata AKP Suria Miftah selaku Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya yang selalu rendah hati.
“Untuk pasal yang dikenakan oleh terduga pelaku pengedar Narkotika jenis ganja tersebut yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya dengan nada pelan dan sopan. (dwiw)
