
Dari kasus yang sudah diterima ada beberapa jumlah kejadian yang terjadi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo mengatakan,”pada kesempatan hari ini, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, akan melakukan release pengungkapan selama Operasi Pekat Semeru 2024, adapun Operasi ini terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 30 Maret 2024, dan Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan pengungkapan terhadap peningkatan kejahatan menjelang Idul Fitri 2024,” jelasnya.
“Kemudian operasi ini dengan sasaran yang pertama premanisme, prostitusi, pornografi, judi, miras, handak, petasan, dan narkoba,” tambahnya.
Dari keterangan Iptu M. Prasetyo tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pengungkapan terhadap kejahatan yang sering terjadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2024, seperti pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemilik rumah, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian disertai pemberatan.
Kasatreskrim Iptu M. Prasetyo juga menjelaskan,”Dari Operasi ini target yang ditentukan selama Operasi Pekat ini, Alhamdulillah kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melaksanakan pengungkapan sebanyak seratus persen, yaitu dengan rincian , kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran, dengan melakukan pengungkapan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kasus judi, kemudian dengan tersangka 29 (dua puluh sembilan) tersangka, selain itu juga kami melakukan pengungkapan kasus curanmor sebanyak 7 (tujuh) kasus, dengan 7 (tujuh) tersangka, dan didepan kita ini terdapat para tersangka, yang berjumlah 60 (enam puluh) tersangka, diantaranya, tersangka reserse dan tindak pidana narkoba, disamping itu akan dijelaskan Kasatnarkoba tentang pengungkapan tindak pidana narkoba,” imbuhnya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A.Khusen juga menjelaskan saat adanya Pres Release dengan rincian yang akan dijelaskan sebagai berikut.
“Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba disaat menjelang hari Raya Idul Fitri 2024 ini, kami dari Satresnarkoba, selama Operasi Pekat 2024 ini, telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 17 (tujuh belas) kasus dengan jumlah 17 tersangka,” terangnya.
“Yang mana dari 17 (tujuh belas) tersangka ini terdapat 4 (empat) residivis diantaranya inisial TSK, YBB, ADB dan MS, ini ada empat orang yang residivis yang mana sebelumnya telah masuk dengan kasus narkoba, yang kemudian kembali kita ungkap ini dengan kasus yang sama, kemudian TO kita pada saat Operasi Pekat ini, yaitu ada 3 (tiga) TO yang Alhamdulillah juga sudah terungkap semua , diantaranya yang telah kita ungkap pada tanggal 21 Maret 2024, yaitu TKP di Jalan Tanah Merah Surabaya, dengan barang bukti yaitu 22,07 (dua puluh dua koma nol tujuh) gram sabu-sabu, lalu yang ke dua Okerbaya, jadi nggak hanya sabu, namun juga ada ke double L, yang telah ditangkap tersangkanya dengan barang bukti sebanyak 1.020 butir, ini kita ungkap, dan TO kita yang ke tiga sama sabu-sabu berjumlah 6,55 (enam koma lima puluh lima) gram dan juga ganja sebanyak 6,31 (enam koma tiga puluh satu) gram kata AKP A. Khusen selaku Kasatnarkoba.
“Jadi dengan jumlah barang bukti yang telah kita ungkap sebanyak 46 (empat puluh enam) gram, kemudian narkotika ganja sebanyak 6,55 (enam koma lima puluh lima) gram, pil double 4.310 butir, dan ada uang tunai sebanyak Rp. 611.000,- ( enam ratus sebelas ribu rupiah), adapun pasal yang kita sangkakan, rata-rata ini pengedar, baik itu kurir maupun pengedar pasalnya yaitu Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, kemudian ayat (2) yang lebih dari 5 (lima) gram ancaman hukumannya minimal 6 (enam) tahun penjara, kemudian Pasal tentang pil double L yaitu Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) Tahun, dan berdasarkan hasil ungkap yang telah diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kitabtelah berhasil menyelamatkan 1.500 (seribu lima ratus) jiwa manusia, dengan barang bukti yang ada tersebut,” pungkasnya. (dwiw)
