
Dari ungkap kasus tersebut, telah diamankan terduga pelaku peredaran pil koplo jenis double L atas nama inisial DP alias Pur, laki-laki usia 38 tahun, beralamatkan sesuai KTP Griya Permata Ijen, Kel. Wates Kec. Magersari kota Mojokerto.
Saat terjadinya penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto di bawah pimpinan AKP Marji Wibowo mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya di pinggir jalan yang terletak di Dsn. Terusan Desa Padangan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.
Tanpa menunggu lama anggota opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto segera melakukan Lidik lapangan, dan ternyata benar, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran obat terlarang jenis pil koplo double L, atas nama inisial DP alias Pur, dan saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku kedapatan membawa barang bukti (BB) pil koplo jenis double L.
Saat diinterogasi petugas, pelaku terduga atas nama DP alias Pur mengakui bahwa barang-barang jenis obat terlarang pil koplo double L didapatkan dari seseorang bernama inisial FR (45th), asal kota Surabaya, yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kini DP alias Pur terduga pengedar pil koplo jenis double L dibawa ke Mapolres Mojokerto bersama barang buktinya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut serta pemeriksaan.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan,”Dari hasil penyidikan serta interogasi terhadap terduga pelaku, bahwasannya DP alias Pur merupakan terduga pelaku jaringan antar kota di Propinsi Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sering beroperasi selama ± 8 (delapan) bulan berjalan, di sejumlah Kabupaten yang ada di Jawa Timur,” terangnya.
“Sedangkan hasil dari pada penjualan barang tersebut beromset puluhan juta rupiah per harinya,” tambahnya.
Saat dilakukan pengembangan serta penyidikan barang bukti pil double L berjumlah 41.000 (empat puluh ribu) butir, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih, masing-masing botol plastik warna putih tersebut berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah, 1 (satu) tas kresek warna hijau biru, 1 (satu) buah kardus warna coklat di bungkus plastik kresek warna hitam, yang berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih, masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang kini disita sebagai barang bukti pendukung yang dipunyai terduga pelaku peredaran obat terlarang tanpa ijin edar.
Kini terduga pelaku atas nama DP alias Pur, dikenakan Pasal (435) Jo Pasal (138) ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2)Undang-Undang RI no. 17 tahun 2023, tentang kesehatan. (dwiw/red)
