― Advertisement ―

Pondok Rehabilitasi Mental Putri Yayasan Berkas Bersinar Abadi Diresmikan oleh Kapolres Lamongan

LAMONGAN,wirafokus.com- Sebuah langkah berarti dalam upaya membantu dan peduli kepada masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra meresmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri...
BerandaHukum & KriminalDiduga Oknum Anggota Polisi Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Mencabuli Anak Tiri

Diduga Oknum Anggota Polisi Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Mencabuli Anak Tiri

Ilustrasi
Surabaya,wirafokus.com- Kini Institusi Kepolisian Republik Indonesia mulai digoyang oleh oknum Anggotanya sendiri, sekaligus mencoreng nama Kepolisian RI, entah kenapa oknum yang diduga seorang anggota Polri inisial K yang berdinas di bagian Lalu Lintas, tepatnya berdinas di Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya telah berbuat mencabuli anak tirinya yang dilakukan selama ± 4 (empat) tahun lamanya.

Dengan adanya dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan, membuat N (54th) Mbah korban warga Tambak Gringsing Surabaya atas nama korban inisial AAS (15th), menjadi geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Diduga Korban dicabuli ayah tirinya yang seorang oknum anggota Polisi Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya inisial K dengan kelakuan bejatnya.

Kejadian anak tiri yang menjadi budak nafsu seorang anggota Polisi inisial K, dilakukan di rumah Jl. Indrapura Dapukan Surabaya.

Menurut keterangan Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus saat di konfirmasi melalui kontak WhatsApp mengatakan,”Dari semua pihak masih proses pemeriksaan mas, Semua pelapor, terlapor dan saksinya,” kata Dominggos. (19/4)

Keterangan yang didapatkan dari korban AAS, bahwa dirinya menjadi budak nafsu oknum Anggota Polisi Lalu Lintas Polsek Sawahan, sejak dimulai tahun 2000, saat korban AAS masih dibangku sekolah kelas 5 (lima) Sekolah Dasar (SD), hingga bulan Februari 2024, yang saat ini korban sudah menginjak bangku sekolah kelas 9 SMP.

Kini tinggal proses hukum yang akan dijalani diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang juga oknum anggota Polisi Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan, semoga secepatnya diproses dan jika terbukti, akan menerima sanksinya berupa sanksi kode etik Kepolisian, dan bahkan akan di PTDH apabila benar-benar terbukti.(dwiw)