― Advertisement ―

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung...
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mengamankan sedikitnya 21 Pengedar dan Pengguna ...

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mengamankan sedikitnya 21 Pengedar dan Pengguna Narkoba dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Kegiatan press release tersebut di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., di dampingi Kasihumas Iptu Suroto, KBO Satresnarkoba IPDA Sumali, dan Kaurmintu Bripka Amin Jabir.
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak malaksanakan giat ungkap kasus dalam press release pada Jumat (8/3), sekira pukul 15.00 WIB di halaman upacara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kegiatan press release tersebut di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., di dampingi Kasihumas Iptu Suroto, KBO Satresnarkoba IPDA Sumali, dan Kaurmintu Bripka Amin Jabir.

Dalam press release tersebut Kasatresnarkoba menyebutkan bahwasannya ungkap kasus Narkoba terdiri dari jenis Narkotika Golongan I yaitu sabu, pil ekstasi, dan pil koplo jenis Double L.

Tersangka atau pelaku dalam kurun waktu sebulan, telah diamankan sebanyak 21 (dua puluh satu) laki-laki di tempat yang berbeda.

Dalam rincian selama satu bulan, kasus Narkoba menurut Kasatresnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., mengatakan,” awal kita ungkap kasus pada Rabu (7/2) sekira pukul 22.00 WIB, kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AF di Jl. Boharan Sidoarjo, telah kedapatan membawa barang bukti, Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone (HP) merk VIVO Y2 dan uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),”ungkapnya.

“Selain itu kita lakukan penangkapan kembali pada Senin (19/2), sekira pukul 13.00 WIB, terhadap tersangka STO dan MWS di Ds. Watestanjung Gresik, kedapatan dengan membawa, Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto ± 13,32 (tiga belas koma tiga puluh dua) gram, Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, 1 (satu) unit handphone merk Realme,” tambahnya.

Menurutnya,”Masih ada beberapa tersangka yang harus kita jelaskan dalam press release terkait kasus Narkoba lainnya,”jelas AKP Akhmad Khusen.

“Dari kasus lain, yaitu menjual serta mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan Obat keras berbahaya (Okerbaya), berupa pil koplo jenis double L, yang tanpa ada ijinnya,”ungkapnya.

Terjadi penangkapan terhadap tersangka inisial AFS, pada Rabu(28/2), sekira pukul 13.30 WIB, di pergudangan Margomulyo Surabaya, saat setelah dilakukan penangkapan, dan penggeledahan di kost tersangka AFS di Jl. Mastrip Surabaya, didapatkan barang bukti, 7 (tujuh) buah klip plastik berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, obat keras jenis pil koplo double L sebanyak 27.150 (dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh) butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) handphone (HP) merk Infinix.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka AFS mengakui barang tersebut didapatkan dari IVN yang kini masih DPO dengan cara membeli.

Dari jumlah total keseluruhan barang bukti, baik Narkotika Golongan I jenis sabu, ekstasi dan pil koplo jenis double L, terdiri dari: 49,96 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh enam) gram jenis sabu, ekstasi berjumlah 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir, dan obat keras jenis pil koplo double L sejumlah 27.625 (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh) butir, handphone berbagai merk berjumlah 10 (sepuluh) berbagai merk, uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta timbangan elektrik berjumlah 2 (dua) unit.

Adapun pasal yang diberikan terhadap para tersangka antara lain : Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar sampai dengan 10 (sepuluh) milyar.

Ayat (2) yang berbunyi “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan pidana penjara paling sinplat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan denda maksimal sekitar Rp.5.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Ayat (2) “Narkotika Golongan 1 jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,-(lima milliar rupiah).”

Kasatnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., mengatakan,”Berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ” pungkasnya. (dwiw)