― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & Kriminal3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku DPO

3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku DPO

Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan BBM Subsidi

Surabaya, Wirafokus.com – Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi di berbagai wilayah hukum Polda Jatim.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AR dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Kabupaten Sampang, MAM dengan TKP di Ngawi, dan S dengan TKP di Pasuruan.

“MAM ditangkap petugas dari Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda pada hari Jumat, (12 /1/2024) di gudang penyimpanan. Pelaku ditangkap karena diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar berulang kali di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan jerigen dengan kapasitas 30 Ltr dan diangkut oleh sepeda motor kemudian ditampung oleh S (DPO) kemudian dijual lagi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi dengan harga industri,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, Kamis, (7/3/2024).

Kombes Lutfie juga menambahkan selain menangkap di daerah Ngawi petugas juga menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sampang, dengan inisian AR, pelaku ditangkap petugas lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU dengan menggunakan jirigen kemudian diangkut dengan mobil bak dan di jual kembali dengan harga non subsidi.

Lebih lanjut Lutfie juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa, (30/1/24) petugas juga menangkap S di gudang Jalan Sili No 22 Manaruan Kec Bangil, Kab Pasuruan karena melakukan penyalahgunaan pemindahan gas LPG melon 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang kemudian dijual kembali, dalam menjalankan aksinya S dibantu dengan N ( DPO )

“Pelaku S dan N( DPO) melakukan aksinya sejak bulan Nopember 2023 ( 3 bulan) dan setiap penjualan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 35.000 per tabung ( tabung LPG 12 Kg ),” tambah Kombes Lutfie.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku MAM berupa 1 Unit Truk merk Izuzu, 2 Unit R2 merk Susuki Thunder dan Honda Vario, 1 buah HP merk Redmi, 2 buah Bull berisi bahan bakar jenis Bio Solar, 3 buah Bull dalam kondisi kosong, 4 buah pompa, 1 roll selang, 2 buah jiregen kapasitas 30 ltr dalam keadaan kosong dan dari tersangka AR berupa 2 Unit R4 merk L 300 dan T 120 SS, 233 buah tabung LPG3kg dalam keadaan kosong, 29 buah tabung LPG 3 Kg isi, 2 buah LPG 5,5 Kg kosong, 143 LPG 12 Kg kosong, 11 buah LPG 12 Kg isi, 25 buah LPG 5 Kg ksog, 1 buah kantong plastik isi segel 12 Kg warna putih dan kuning , 1 buah HP merk vivo

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah ( Why)