― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Seorang Pemuda Pencuci Mobil di salah satu Hotel...

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Seorang Pemuda Pencuci Mobil di salah satu Hotel kota Surabaya

Pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu saat diamankan petugas bersama barang buktinya
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran serta penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang diduga akan diedarkan oleh pemuda inisial A Bin G (22th) yang juga seorang pemuda yang bekerja sebagai pencuci mobil beralamatkan di Jl. Wonocolo, Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo, kota Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan, menurut keterangan PS Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah,” berdasarkan surat laporan LP/ A/ 48/ I/ 2024/ SPKT. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 24 Januari 2024, anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yaitu di salah satu hotel kota Surabaya, saat setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami segera melakukan Lidik lapangan, dan bergegas menuju ke TKP,” ungkapnya.

Saat dilakukan lidik lapangan oleh petugas, ternyata benar dan petugaspun melakukan penangkapan serta penggeledahan disekitar lokasi, didapatkan atau ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

“Anggota kami menginterogasi pelaku tentang kepemilikan barang haram tersebut dan didapatkan dari mana barang bukti itu,”terangnya.

Pelaku mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari seseorang inisial A yang sekarang masih dalam pencarian petugas atau DPO, pada Sabtu (20/1), sekira pukul 19.00 WIB, di Jl. Siwalankerto Surabaya, dengan sistem ranjau dengan nominal harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan harapan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, dengan rincian barang haram tersebut dijual seharga mulai dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan pula apabila terjual semua, maka pelaku A bin G mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Serta barang haram berupa sabu-sabu tersebut belum sempat dijual olehnya,”tambahnya.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh petugas di Mapolrestabes Surabaya,” kata Suria.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,746 (nol koma tujuh ratus empat puluh enam) gram.
– 1 (satu)bendel plastik klip.
– 1 (satu) sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
– 1 (satu) handphone (HP) merk. VIVO bersama nomor SIM card.
– Uang tunai Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan dari sabu-sabu sebelumnya.

“Pelaku atau tersangka terduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya . (dwiw)