
Surabaya, Wirafokus.com – Satreskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan.
Dalam penangkapan tpetugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MIU (28) warga Jalan Kertanegara Gg. Bangau No.44 Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim pada hari Kamis (01/2/ 2024) sekira pukul 16.00 Wib, di rumah Wisma Permai Barat VII, Surabaya atas laporan seorang costomer peremuan yang berinisial RGV warga Jalan Tembok Dukuh 1/3A, Surabaya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata, Rabu, (7/2/2024).
Kompol Hegy menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang driver Ojol (Ojek online) dilaporkan oleh costomernya karena menggelapkan (membawa kabur) barang pesanannya berupa 1 unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam.
“Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil barang milik korban berupa 1 unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam yang dipesan oleh korban di Gloria peti mati yang beralamat di Jalan Demak Surabaya, namun oleh pelaku barang tersebut tidak diantar ke korban (dibawah kabur) dan atas perbuatannya korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,” jelas Kompol Hegy.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk IPHONE 7 plus warna hitam beserta dus booknya, 1 unit R2 jenis Honda Vario milik pelaku
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) dengan acaman pidana penjara paling lama 4 tahun ( Why)
