― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBawa Kabur Pesanan HP IPHONE, Driver Ojol Diamankan Polisi

Bawa Kabur Pesanan HP IPHONE, Driver Ojol Diamankan Polisi

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata (tengah) saat pers rilllis terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh driver ojol

Surabaya, Wirafokus.com – Satreskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan.

Dalam penangkapan tpetugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MIU (28) warga Jalan Kertanegara Gg. Bangau No.44 Sidoarjo.

“Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim pada hari Kamis (01/2/ 2024) sekira pukul 16.00 Wib, di rumah Wisma Permai Barat VII, Surabaya atas laporan seorang costomer peremuan yang berinisial RGV warga Jalan Tembok Dukuh 1/3A, Surabaya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata, Rabu, (7/2/2024).

Kompol Hegy menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang driver Ojol (Ojek online) dilaporkan oleh costomernya karena menggelapkan (membawa kabur) barang pesanannya berupa 1 unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam.

“Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil barang milik korban berupa 1 unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam yang dipesan oleh korban di Gloria peti mati yang beralamat di Jalan Demak Surabaya, namun oleh pelaku barang tersebut tidak diantar ke korban (dibawah kabur) dan atas perbuatannya korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,” jelas Kompol Hegy.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk IPHONE 7 plus warna hitam beserta dus booknya, 1 unit R2 jenis Honda Vario milik pelaku

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) dengan acaman pidana penjara paling lama 4 tahun ( Why)