― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalAdministrasi Kurang Lengkap, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Serta Permohonan Penangguhan Penahanan

Administrasi Kurang Lengkap, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Serta Permohonan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum dari CREDO LAW FIRM yang mendampingi terdakwa Winarti dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan

Surabaya, Wirafokus.com – Sidang Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya kepada Winarti Binti Sangkan mulai disidangkan diruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, jalan Arjuna Surabaya, Kamis (15/02/2024)

Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim dan Kuasa Hukum terdakwa, atas dugaan pidana penggelapan, pasal 372, 374 KUHP dan UU no 1/2023 pasal 486,488 KHUP baru,

Pembacakan dakwaan pada sidang pertama tersebut oleh JPU disangga oleh pihak kuasa hukum terdakwa lantaran surat dakwaan baru diterima siang tadi

Dalam sidang tersebut terdakwa Winarti didampingi Kuasa Hukum Michael, S.H., M.H., C.L.A., C.T.L., C.C.L (CREDO LAW FIRM) & rekan yang mengajukan eksepsi atas tudingan yang dilayangkan pada kliennya.

“intruksi yang mulia, kami dari kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang dibacakan JPU pada klien kami,” kata Michael, saat persidangan, Kamis (15/02/2024), di Surabaya.

“Satu lagi yang mulia, jika diperkenankan kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas klein kami,” tegasnya.

Sementara, atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, Majelis hakim menerima dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan (20/02/2024).

Kesempatan lain, kuasa hukum terdakwa Winarti yang lain, Pipon Rudiantono, S.H., M.H didampingi Denny Agung Prakoso, S.H menyampaikan, seperti yang didengar dalam persidangan ada kekurangan administrasi yang perlu dilengkapi.

Namun demikian, Pipon merasa yakin bahwa kliennya tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan itu.

“Selisih jumlah uang sekitar 1,7 miliar itu mungkin adanya kesalahan pencatatan dalam sistem pada audit perbankan. Selisih tersebut baru ketahuan saat diaudit internal,” tukas Pipon.

Pihaknya merasa yakin kliennya tidak melakukan itu. “Saat kami ketemu dengan klien kami. Dia mengaku tidak merasa melakukan perbuatan itu,” terangnya.

“Tidak ada niat jahat tatkalà melakukan pemasaran dan pencatatan karena ada selisih,” sambung Pipon

Terkait, selisih mestinya, Pipon menambahkan bahwa pihak perusahaan tempat bekerja terdakwa ada auditor baik internal maupun eksternal. (Kij/Fks)