― Advertisement ―

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,wirafokus.com– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut...
BerandaHukum & KriminalResidivis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo

Residivis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo

Press release ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku inisial W diamankan di Polsek Wonokromo bersama barang buktinya
Surabaya,wirafokus.com- Pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama inisial W diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut direlease pada Jumat (22/12) sekira pukul 08.30 WIB. Hadir dalam giat Press release ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, antara lain, Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko, Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sutanaya S.H., M.H., Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, serta anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo.

Tersangka yang diamankan yaitu inisial W alias Bolang warga beralamatkan di Rumah Susun Sumbo Simokerto Surabaya.

Tersangka tersebut sudah beberapa kali melakukan kejahatan , yaitu mencuri kendaraan bermotor bersama rekannya yang sampai saat ini masih dikejar.

Modus operandi kedua pelaku tersebut yaitu, melaksanakan aksi dengan menjebol atau merusak kunci kendaraan dengan alat yang biasa dipakai untuk mengeksekusi sepeda motor, yaitu dengan menggunakan kunci leter ‘T.

Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko saat memimpin giat tersebut, mengatakan,” Tersangka W ini berperan sebagai eksekutor dalam melakukan kejahatannya mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

“Selain TKP di Taman Persahabatan, Jl. Sulawesi Surabaya, para tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan Pasal 365 KUHPidana, di Jl. Simolawang, pada bulan November 2023, bersama rekannya inisial ‘T,” tambahnya.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bula November 2023 bersama rekan-smrekannya lima orang. Sedangkan kerugian daripada korban yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017, yang sampai sekarang belum ketemu serta masih dilakukan Lidik lapangan.

Dwi Jatmiko juga menambahkan ,”untuk sementara barang bukti yang kami amankan yaitu 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah surat BPKB, dan 1 (satu) buah pisau lipat kupu sebagai alat membela diri apabila ada masyarakat yang menyerangnya, dalam kegiatan tersebut, kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana , pencurian yang dilakukan dengan dua orang secara bersama-sama, atau lebih, dengan cara merusak kunci palsu untuk mendapatkan barang yang diambilnya.

Kini ancaman hukuman untuk tersangka tersebut yaitu selama 7 (tujuh) Tahun penjara kurungan. (dwiw)